Panglima Hukum Togar Situmorang Siap Kawal #JusticeForAudrey

Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP. siap mengawal kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak agar mendapatkan keadilan, #JusticeForAudrey.

Denpasar (Metrobali.com)-

Hashtag #JusticeForAudrey mendadak viral dan menjadi trending topic worldwide beberapa hari terakhir. Warganet ramai memperbincangkan siswi SMP di Pontianak yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh siswi SMA.

Dari pemberitaan, pengeroyokan tersebut terjadi Jumat, 29 Maret 2019. Namun korban baru melaporkan kasus tersebut 7 hari setelah kejadian. Kasus dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/ 662/ IV/ RES.1.18/ 2019/ KALBAR/ RESTA PTK, tertanggal 8 April 2019, ini pun menjadi perhatian serius advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

Ia mengatakan, Tim Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates akan terus memantau kasus ini. Bukan itu saja, advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah PropertynBank itu juga siap mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.

“Kami siapa mengawal kasus ini. Apalagi berita yang beredar, sangat menyimpang dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian,” kata Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum 5A Renon, Jalan Bypass Ngurah Rai 407 Sanur, dan merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan barber shop di Jalan Gatot Subroto Timur 22 Denpasar Bali, itu di Denpasar, Rabu (10/4/2019).

Menurut Togar Situmorang, berita yang beredar menyebutkan bahwa korban dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA. Sementara dalam keterangan pihak Kepolisian di Polsek Pontianak Selatan, hanya ada tiga orang pelaku pengeroyokan.

“Bukan hanya itu, pemberitaan juga menyebut bahwa pelaku menendang korban, memukul korban, menyeret korban sampai kepalanya dibenturkan ke aspal. Yang lebih parahnya lagi, alat vital korban ditusuk hingga menimbulkan pembengkakan di area kewanitaan korban. Namun pihak kepolisian menerangkan bahwa hal itu tidak benar,” ujar Togar, yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini.

Baca Juga :
Suryo Putranto – Suryo Prihatmanto Juarai Kejurnas Negaroa Bahagia Wisata Rally  2022

Kepolisian Harus Tegas, Jangan Ada Intervensi

Advokat yang tengah menyelesaikan studi S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini pun meminta tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, untuk mendapatkan visum atas korban dan meminta rekam jejak medis sebelumnya. Ini penting, agar dugaan-dugaan tersebut dapat dibuktikan.

Yang membuat Togar geleng-geleng kepala, para terduga pelaku pengeroyokan tidak ada merasa bersalah dalam kasus tersebut. Malah masih eksis di akun instagram pribadinya dengan mengunggah foto selfie dan video boomerang saat di Kantor Polisi.

“Kami duga, para pelaku pengeroyokan punya backing yang kuat,” tandas Togar, yang juga dikenal sebagai caleg milenial dan mengusung tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

Togar yang yang pernah menjadi Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini menegaskan, dalam kasus ini yang harus didesak dan dikritisi adalah pihak dan lembaga yang berwenang.

“Kita berharap, para pelaku pengeroyokan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. Kita juga mendesak pihak kepolisian dan instansi-instansi terkait lainnya, agar memproses hukum para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Togar yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.

Yang tak kalah penting, Togar Situmorang meminta agar tidak boleh ada intervensi dalam kasus ini. Aparat juga tidak perlu dilema, hanya karena terduga pelaku adalah remaja.

“Mari berhenti memandang peraturan perundang-undangan pada remaja sebagai hal yang biasa-biasa saja. Karena ada sanksi dan juga ada Lapas Anak. Ini penting, untuk membuat pelaku jera dan merasa bahwa apa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang sangat salah,” ujar Togar Situmorang.

“Ini juga menjadi pelajaran, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia. Segera putus rantai kekerasan sebelum lebih banyak lagi korban-korban yang lain,” ujar imbuh advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini. (wid)

Baca Juga :
Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 30 Orang dan Kasus Positif Bertambah 39 Orang

Leave a Comment

Your email address will not be published.