Bawaslu: Potensi Kerawanan Pemungutan Suara Lewat Pos Tinggi

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta, Kamis (11/4/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Mayoritas pemilih di Kuala Lumpur menggunakan pos. Hal lain apakah surat suara (dicoblos) dari KPU, nanti bakal dilihat apakah ada tandatangan dari petugas kami atau tidak, kata dia

Balinetizen, Jakarta 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifudin menyatakan potensi kerawanan pemungutan suara lewat metode pos untuk pemilih di luar negeri lebih tinggi dibanding metode lainnya.

“Ini bukan hal mendadak terjadi dari peristiwa di Indonesia. Pemilu sebelumnya ada meski tidak sama. Kami Bawaslu punya tim pencegahan. Potensi kerawanan di pos lebih tinggi dari yang lain,” ujar Afifudin di kantor Bawaslu RI, Kamis.

Menurutnya, ada tiga metode pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri, yakni kotak suara keliling (KSK), melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan panitia pemungutan luar negeri (PPLN), dan melalui pos yang bekerja sama dengan otoritas setempat.

Metoda lewat pos dikirim ke alamat rumah pemilih masing-masing yang tercatat di PPLN. Sementara metoda KSK, kotak suara dikelilingkan ke pemukiman atau tempat kerja pemilih dan TPS disediakan di KBRI atau KJRI.

Pemungutan lewat pos ini dilakukan lebih awal, karena proses surat sampai ke pemilih akan memakan waktu, begitupula sebaliknya.

Setelah dicoblos, surat suara harus dikirimkan ke PO BOX yang telah ditentukan. Pengiriman surat suara lewat pos dilakukan sejak tanggal 8 April.

Sementara cara pemungutan suara lewat TPS dan KSK dilakukan pada 14 April. Setelah selesai melakukan pemungutan suara, baru akan dilakukan penghitungan pada 17 April 2019.

Baca Juga :
Perusak Simbol Agama Hindu, Hakim Putuskan Terdakwa Di Vonis 2 Tahun Penjara

“Ini (metode pos) karena titiknya masuk ke tiap rumah, tiap alamat, lebih susah diawasi,” kata dia.

Mengenai video surat surat tercoblos di Malaysia, ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari Panwas LN, merupakan surat untuk pemungutan melalui pos.

Meski begitu, Bawaslu dan KPU akan tetap melakukan investigasi terkait kebenaran peristiwa tersebut.

“Kami akan memastikan informasi-informasi tersebut, kalau penyimpanan (surat suara) di KBRI, kenapa ada di rumah itu. Jika kemudian ditemukan bukti lainnya akan disikapi sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, pemilih di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia didominasi penggunaan metode melalui pos.

Ia mencatat, total pemilih mencapai 558.873 yang terdiri atas 301.460 pemilih laki-laki dan 257.413 pemilih perempuan. Pemilih yang tercatat menggunakan TPS sebanyak 127.077 orang dengan 255 TPS.

Pemilih melalui jalur KSK mencapai 112.536 pemilih dengan jumlah KSK sebanyak 376 unit. Sementara pemilih melalui Pos mencapai 319.293 orang dengan total pos 160.

“Mayoritas pemilih di Kuala Lumpur menggunakan pos. Hal lain apakah surat suara (dicoblos) dari KPU, nanti bakal dilihat apakah ada tandatangan dari petugas kami atau tidak,” kata dia.

Sumber : Antaranews

Leave a Comment

Your email address will not be published.