JPU Tuntut 3 Tahun 6 Bulan Bagi Penyerobot Tanah Disabilitas

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di PN Gianyar.
Balinetizen, Gianyar
Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa menuntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan karena melanggar Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP Junto Pasal 88 KUHP kepada kedua Kakak beradik Tersangka I Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika dalam Sidang pidana kasus penyerobotan sebidang tanah yang terletak di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Gianyar di PN Gianyar, Kamis (18/4).
“Para Terdakwa telah terbukti melakukan surat permohonan sporadik prona tanah seluas 5000 meter untuk disertifikatkan dengan tanpa mengindahkan posisi I Dewa Nyoman Oka, Penyandang disabilitas yang sejatinya menguasai separuhnya” kata Raka Arimbawa, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di PN Gianyar.
I Dewa Made Rai, selaku keluarga korban atau orang tua angkat I Dewa Nyoman Oka berpendapat bahwa tuntutan JPU kepada para terdakwa belumlah maksimal, “Sebelumnya kami pernah mengajak mediasi secara persuasif kepada para terdakwa agar kasus penyerobotan tanah ini hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan namun mereka malah bersikeras merasa benar akhirnya dibuktikan di ranah pengadilan ini,” terangnya.
Menurutnya, Hakim harus menggunakan hukuman maksimal agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mendefinisikan kata ‘menguasai’ dengan ‘memiliki tanah, sebab harus memperhatikan kedua hal tersebut apabila hendak mensertifikatkan sebidang tanah.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 22 April 2019 untuk memberi kesempatan Pledoi dari Kuasa hukum terdakwa. (hidayat)
Editor : Sutiawan
Baca Juga :
Sekda Badung Hadiri Gladi Resik Gong Kebyar Legendaris

Leave a Comment

Your email address will not be published.