Sering Bikin Onar, WNA Belanda Dideportasi

  1. Imigrasi Deportasi WNA Belanda Yang Suka Buat Onar Dan Meresahkan Masyarakat
  2. Balinetizen, Buleleng
  3. Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada Selasa,(23/4) sekitar Pukul 00.30 Wita dini hari
    kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) kenegara asal melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Kali ini pelakunya, seorang WNA asal Belanda bernama Johannes Franciscus Peters (60). Kelakuannya meresahkan masyarakat karena Ia sering membuat onar dan mengganggu ketertiban masyarakat di Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
    Pendeportasian WNA Belanda Peters ini, sesuai Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana Peters dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
    Kronologis peristiwa pendeportasian WNA Peters, berawal dari laporan Perbekel Desa Petandakan, Wayan Joni, tentang kelakukan Peters yang kerap membuat onar di wilayahnya. Atas laporan itu, pihak Imigrasi Singaraja langsung melakukan pemeriksaan terhadap Peters. Dalam pemeriksaan, Peters telah mengakui perbuatannya. “Sesuai dengan pasal 75 ayat (1) undang-undang keimigrasian, pihak kami mengambil tindakan deportasi” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan.”Selain mendeportasi, kami juga melakukan pencekalan terhadap Peters selama 6 bulan untuk tidak datang ke Indonesia,” ujarnya menambahkan, Selasa (23/4) siang.
    Lebih lanjut dikatakan selama tinggal di Indonesia, khususnya di Desa Petandakan, Peters mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 13 April 2019. “Yang bersangkutan, bukan saja telah membuat onar dengan mengganggu ketertiban masyarakat, ia juga kerap mengancam warga. “Atas desakan warga dan sesuai aturan, maka kami lakukan deportasi,” terang I Gusti Agung Artawan.
    Iapun menghimbau peran serta masyarakat, jika nanti menemukan WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian, agar segera melapor ke Imigrasi Singaraja untuk ditindaklanjuti. “Selama ini, kami bersinergi denfan instansi terkait guna menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tandas I Gusti Agung Artawan.
Baca Juga :
Lagi, Belasan Pengguna Jalan Terjaring Operasi Zebra Agung 2021

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor   : Sutiawan

Leave a Comment

Your email address will not be published.