Terbakar Api Cemburu, Suartama Aniaya Istri dan Temannya

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan memamerkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku Gede Suartama (28) untuk menganiaya istri dan temannya di Mako Polres Gianyar, Kamis (9/5).

Balinetizen, Gianyar

I Gede Suartama (28) tega aniaya istri dan temannya akibat terbakar api cemburu melihat istrinya berkata mesra terhadap temannya yang tiada lain adalah perempuan di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/5) malam.

Pria asal Alas Angker Buleleng tersebut awalnha meminta jatah untuk berhubungan badan dengan istrinya Ni Luh Yudiani (24) namun permintaan pelaku ditolak oleh istrinya dan dikatakan oleh pelaku tidak mendapatkan jatah selama 2 bulan 15 hari, karena hal tersebut membuat pelaku cemburu.

Pelaku Gede Suartama dengan istrinya Ni Luh Yudiani pisah ranjang selama dua bulan lima belas hari, namun selama waktu tersebut pelaku tidak mengetahui dimana istrinya tersebut tinggal. Pelaku sempat menghubungi istrinya melalui telepon dan istrinya mengaku tengah berada di kampung halamannya Karangasem.

Pada Rabu (8/5) pelaku membuntuti istrinya dari tempat berjualannya di Pasar Sindu Sanur, diketahui setelah dibuntuti istrinya tersebut menuju ke Batubulan dan masuk ke dalam salah satu rumah kontrakan disana. Selanjutnya pelaku Suartama mengintip dari depan dan mendengar istrinya mengatakan kalimat mesra “Sayang baru datang”, seketika itu pelaku kalap lalu menggedor pintu rumah kontrakan tersebut dan pintu dibuka oleh teman istrinya Ni Kadek Ciriadi (37).

Seketika itu pelaku langsung membacok korban Ni Kadek Ciriadi sebanyak empat secara membabibuta, tusukan pertama diarahkan oleh pelaku ke bagian perut, leher, tengkuk dan punggung korban. Lalu korbam Ni Kadek Ciriadi terjatuh bersimbah darah.

Setelah itu, istri pelaku datang dari kamar mandi dan masih menggunakan handuk. Pelaku hendak menusuk istrinya tersebut namun aksi penusukan tidak sempat dilakukan karena istrinya menangkis pisau dan terhadi aksi saling tarik. Pelaku kemudian memukul wajah istrinya berkali-kali dengan kedua tangannya, lalu dijambak rambut istrinya tersebut dan membenturkan kepala istrinya sebanyak dua kali ke tembok.

Baca Juga :
Dorong Penguatan Moderasi Beragama di Tengah Kehidupan Masyarakat

Mendengar suara ribut, warga sekitar lalu berdatangan ke TKP dan pelaku Suartama menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan pada saat Pers Release menyatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena terbakar api cemburu.
“Untuk hubungan istri dan korban masih kita dalami karena korban masih belum sadarkan diri dan masih berada di Rumah Sakit, dan sementara ini masih pengakuan tersangka,” ujarnya saat menggelar Pers Release di Mako Polres Gianyar, Kamis (9/5).

AKP Deny Sepriawan mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki rencana sebelumnya untuk melakukan aksi penganiayaan, “Penganiayaan tidak direncanakan oleh pelaku,” ungkapnya.

Pelaku I Gede Suartama saat ditanya awak media mengaku tidak menyesali perbuatannya tersebut, “Ngapain saya menyesal, saya tidak menyesal,” ungkapnya kesal.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 buah pisau, 1 buah sepeda motor, 1 buah baju korban, 1 buah baju pelaku, 1 buah helm, dan 1 buah patung kayu berbentuk kucing.

Untuk mempertanggung jawabkan aksi keji yang dilakukan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(ctr).

Leave a Comment

Your email address will not be published.