Nahak : Semua Orang Harus Punya Akses dan Kesetaraan Dalam Hukum

Keterangan foto: Peresmian kantor Nahak & Partners Law Office, Jln.By Pass I Gusti Ngurah Rai No 9, Kuta, Badung Bali/MB

(Balinetizen.com) Mangupura –

Seorang Advokat atau Pengacara hendaknya selalu memegang prinsip bahwa hukum diatas segalanya serta mengedepankan keadilan untuk membela kepentingan kaum yang lemah, sebab semua orang seharusnya memiliki akses dan kesetaraan yang sama dalam hukum.

Hal tersebut dikemukakan oleh Agustinus Nahak,  SH,  MH. saat meresmikan kantor Nahak & Partners Law Office, Jln.By Pass I Gusti Ngurah Rai No 9, Kuta, Badung Bali.

“Seorang Advokat harus bisa memberikan diseminasi informasi terkait bantuan pendampingan hukum serta konstruksi hukum yang hendak dibangun dalam suatu kasus/perkara kepada Klien,” terang Agustinus.

Namun, lanjut Agus, Pihaknya lebih mengutamakan jalur mediasi (non litigasi)  dalam suatu perkara sebab hakikatnya kalau dengan mediasi dapat diselesaikan untuk apa menempuh jalur litigasi di pengadilan, “Kami menghindari banyaknya kasus-kasus yang berpotensi menumpuk dan hanya menjadi ‘sampah perkara’ di Pengadilan,” terangnya.

Dari segi efisiensi waktu dan biayapun dapat ditekan, sehingga seorang paralegal atau pengacara sejatinya dapat menjawab solusi permasalahan.

Sementara itu Harmaini Hasibuan, SH, seorang pengacara senior berpendapat bahwa Kantor Nahak & Partners Law Office harus dapat mengutamakan untuk membela ‘kaum papa’, “Banyak orang melihat skill dan talenta yang dimiliki beliau (Agustinus Nahak) yang begitu besar kepeduliannya kepada semua golongan,  Semoga menjadi semangat baru dalam dunia penegakan hukum, terutama di Bali.

Pewarta: Hidayat
Editor: Hana Sutiawati

Baca Juga :
Sekda Alit Wiradana Minta OPD Tingkatkan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

Leave a Comment

Your email address will not be published.