Penjelasan Harga Jual Tiket Lion Air Rute Penerbangan Soekarno-Hatta ke Pekanbaru

Keterangan foto: Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang berkembang di jaringan sosial media tentang harga jual tiket pesawat Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu, 2 Juni 2019/MB

(Balinetizen.com) Pekanbaru –

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan klarifikasi sehubungan dengan informasi dan pemberitaan yang berkembang di jaringan sosial media tentang harga jual tiket pesawat Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu, 2 Juni 2019.

Lion Air menyatakan harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua (2) sektor, sebagai berikut:

  1. Batik Air kelas bisnis – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) Rp 5.656.000 

    Lion Air kelas ekonomi – Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300

  2. Lion Air “tidak menjual yang melebihi batas atas/ maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas”layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator.

Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.

Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet.

Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen:

  • Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
  • Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
  • Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),
  • Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

Sebagai informasi, Lion Air Group kembali menyampaikan, bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.

Lion Air Group berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.

Editor: Hana Sutiawati

Baca Juga :
Ketua TP PKK Provinsi Bali Dukung Upaya Kembalikan Kejayaan Jeruk Keprok Tejakula

Leave a Comment

Your email address will not be published.