Wiranto Maafkan Kivlan, Tapi Tak Bisa Intervensi Hukum

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA/Syaiful Hakim/aa

 

Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu, ucapnya

Balinetizen.com, Jakarta 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan, dirinya secara pribadi sudah memaafkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purn Kivlan Zen yang diduga terlibat kasus makar, pemufakatan jahat dan kepemilikan senjata api, namun tidak bisa mengintervensi hukum.

“Sudah ada suratnya dan sudah masuk ke saya. Mungkin juga sudah masuk ke Menhan Ryamizard Ryacudu. Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” kata Wiranto ketika ditanya soal surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, kasus hukum yang melibatkan Kivlan Zen tetap berjalan, dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas, sehingga keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional tentu tidak mungkin, kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun,” jelas mantan Panglima ABRI ini.

Hal itu, tambah Wiranto, karena Indonesia merupakan negara hukum, karena itu biarkan hukum tetap berjalan.

“Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Staf Kostrad (Kaskostrad) Mayjen TNI Purn Kivlan Zen harus diselesaikan secara prosedur hukum.

Baca Juga :
Arta, Pelajar SMP Melaya Tenggelam Ditemukan

“Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargailah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya. Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum,” kata Menhan Ryamizard, usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (14/6).

Purnawirawan jenderal bintang empat ini mengaku sudah menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, namun surat itu belum sempat dibaca karena terbentur dengan kegiatan di pemerintahan.

Kivlan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan kepemilikan senjata api.

“Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Menurut dia, persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang.

Karena itu, kata Ryamizard, lebih baik jika penyelesaian persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada aparat kepolisian.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Permintaan perlindungan dari Menhan dan Menko Polhukam itu ditujukan karena Kivlan Zen merasa terancam.

Sumber : Antaranews

Leave a Comment

Your email address will not be published.