Kepsek SD dan Perangkat Desa di Badung Ikuti Bimtek Produk Hukum

Keterangan foto: Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung, Ida Bagus Agung Yoga Segara membuka Bimtek tentang produk hukum di ruang pertemuan BKPSDM, Puspem Badung, Selasa (18/6)/MB

(Balinetizen.com) Mangupura –

Untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan kemampuan bagi Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan perangkat desa di Kabupaten Badung dalam menyusun produk hukum, Pemkab Badung melalui Bagian Hukum dan HAM memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang produk hukum. Bimtek dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung, Ida Bagus Agung Yoga Segara, dengan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali, bertempat di ruang pertemuan BKPSDM, Puspem Badung, Selasa (18/6).

Kabag Hukum dan HAM Setda Badung diwakili Kasubag Peraturan Perundang Undangan, A. A. Gde Astya Yudya, selaku ketua panitia melaporkan, penyelenggaraan bimtek produk hukum dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan kemampuan bagi kepala sekolah dasar dan perangkat desa di Kabupaten Badung dalam menyusun produk Hukum. Dan tujuannya untuk dapat terwujudnya suatu produk hukum yang memenuhi aspek filosofi, sosiologi dan yuridis serta terwujudnya tertib hukum dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kegiatan ini sudah beberapa kali diselenggarakan di Kabupaten Badung dengan sasaran peserta yang berbeda.

Pada kali ini yang disasar adalah, Kepala Sekolah Dasar sebanyak 70 orang, dan Perangkat Desa 62 orang. Masing-masing sesi akan diselenggarakan selama 4 hari, untuk Perangkat Desa 2 hari, Kepsek SD  2 hari. Adapun materi yang diberikan meliputi, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, pembinaan dan pengawasan produk desa, teknik dan prosedur penyusunan produk Hukum Daerah.

Asisten Yoga Segara mewakili Bupati Badung menilai Bimtek Produk Hukum ini sangat penting karena bagaimanpun juga kita sering salah menafsirkan produk-produk hukum, baik itu produk Hukum pusat bahkan produk hukum di Kabupaten. “Jadi untuk menghindari hal tersebutlah, perlu pemahaman tentang bagaimana membaca dan menafsirkan produk hukum itu sendiri dikalangan perangkat daerah terkait. Jadi semua perangkat daerah akan kami sasar untuk memberikan pengetahuan seperti ini,” ungkapnya.

Baca Juga :
Angin Kencang Robohkan Bale Gong Pura Gede dan Pohon Perindang Jalan Jalur Denpasar-Gilimanuk

Sumber: Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.