BKD Buleleng Memburu Penunggak Pajak : Dua Usaha Wisata Ditempeli Stiker

Petugas sedang menempel stiker tanda perusahaan belum membayar kewajiban pajak

Balinetizen.com, Buleleng

Mengacu pada Perbup. No. 18 Tahun 2018 dan sebagai efek jera kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak. Petugas pajak dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng melakukan perburuan, agar para wajib pajak tersebut dengan segera melunasi tunggakan pajaknya.
Perburuan petugas pajak ini semakin gencar dilakukan, terbukti setelah berhasil menciduk dua hotel yang ada dikawasan obyek wisata Lovina, yakni Hotel Sunari dan Hotel Melka dengan menempelkan stiker serta diberikan surat peringatan (SP) kedua lantaran kedua hotel itu menunggak pembayaran pajak. Selanjutnya saat melakukan perburuan
pada Selasa (26/6) di obyek wisata Desa Pemuteran. Hasilnya, kembali menciduk wajib pajak yang tidak mengindahkan SP kedua yang dilayangkan petugas BKD Buleleng, dengan menempel stiker.
Dua wajib pajak yang ditempeli stiker yang saat ini masih menunggak pembayaran pajak, yakni Villa Puri Ganesha Pemuteran dan Joe Bar.
Villa Puri Ganesha ini belum membayar pajak sejak Tahun 2015 lalu. Bahkan, sudah pernah diberikan SP pertama. Namun dalam kurun waktu 7 hari pasca SP pertama itu, pihak manajemen villa masih belum bersedia melunasi tunggakan pajak.
Jadi total pajak yang ditunggak oleh Villa Puri Ganesha mencapai Rp 127.023.258, termasuk denda.
Selanjutnya Joe Bar Pemuteran, yang juga belum melakukan kewajibannya membayar pajak sebesar Rp 53.750.602. Kendatipun sudah pernah diberikan SP pertama.
Oleh karena SP kedua dilayangkan, dua wajib pajak itu belum juga bersedia melunasi tunggakan pajaknya, maka BKD Buleleng menempelkan stiker pelanggaran pajak.
Dikonfirmasi, Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak pada BKD Buleleng, Gede Sasnita Ariawan mengaku pemasangan stiker pelanggaran pajak dilakukan, karena pemilik atau pengelola dari dua objek pajak itu tidak ada keinginan untuk melunasi pajak yang belum terbayarkan. “Sesuai aturan, kalau dua kali diberikan SP dan tidak juga mengindahkannya, maka dilakukan penempelan stiker,” terang Sasnita Ariawan.
Iapun mengatakan pihaknya melakukan tindakan pemasangan stiker, sudah sesuai dengan Perbup No. 18 Tahun 2018. “Tindakan yang kami lakukan sebagai efek jera agar mereka segera melunasi tunggakan pajaknya” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, proses peringatan dengan memasang stiker bagi penunggak pajak, hal itu. dilakukan secara bertahap dan tentunya melalui upaya pendekatan dengan waktu yang telah ditentukan.”Kami memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang taat membayar pajak dengan penghargaan setiap tahunnya,” tutup Sasnita Ariawan. GS

Baca Juga :
Menteri Hadi Tjahjanto Launching Kabupaten Badung Lengkap Pertama di Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published.