Hakim MK Sebut Video Perubahan Situng Hanya Narasi Akun “Facebook”

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) berbincang dengan hakim MK Suhartoyo ketika sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). MK menolak sejumlah uji materi yang diajukan pemohon, diantaranya tentang UU ketenagakerjaan, pemberantasan tindak pidana terorisme serta Pemilu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

 

dalil pemohon ‘a quo’ tidak beralasan menurut hukum

Balinetizen.com, Jakarta

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun “Facebook.”

Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

“Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun ‘Facebook,’ yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon,” ujar Enny.

Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun “Facebook” dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

“Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon ‘a quo’ tidak beralasan menurut hukum,” ujar dia.

Baca Juga :
Diskominfosandi Kab.Buleleng Berkolaborasi bersama Kementerian Kominfo RI Pusat Jakarta
Sumber : Antaranews

Leave a Comment

Your email address will not be published.