Somvir Terhadang Kasus Money Politik dan Laporan LPPDK Rp 0

LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng, Gede Suardana

Balinetizen.com, Buleleng

Dr. Somvir, caleg DPRD Bali Dapil 5 Buleleng dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019, dimana setelah digugat adanya praktek money politic dan kini kembali terganjal dengan dugaan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Terhadap dugaan pelanggaran LPPDK ini, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bali dengan cepat dan lugas menindak lanjuti kepenyelidikan sesuai dengan tanda bukti penerimaan laporan 007/LP/PL/Prov/17.00/VI/2019. Mengingat tahapan pelantikan anggota DPRD Provinsi Bali waktunya tinggal sekitar sebulan lagi yakni menurut rencana pada 4 Agustus 2019 mendatang.
Dalam melakukan proses penyelidikan, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, pihaknya di Gakkumdu terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada antar pihak yang berkaitan dengan persoalan laporan LPPDK caleg Somvir.”Dalam rapat Gakkumdu, sepakat untuk dilakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran LPPDK. Karena keputusannya kelak akan menentukan nasib dari caleg Somvir itu sendiri” jelasnya, Rabu (26/6)
Langkah cepat yang diambil pihak Gakkumdu ini mendapat apresiasi dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng, Gede Suardana. Menurutnya penegakan supremasi hukum terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, sudah semestinya ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat. Sehingga pihak Sentra Gakkumdu mampu nantinya memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terlapor Somvir. “Saya menilai dengan keterangan LPPDK Rp 0, terindikasi melawan UU Pemilu No.7 Tahun 2018. Hal ini harus ditegakan. Mengingat adanya bukti alat peraga kampanye dan bukti pesan alat peraga kampanye di salah satu percetakan” ujarnya.
Iapun menyebutkan dengan adanya Somvir membuat laporan LPPDK Rp 0, hal itu berarti sudah dapat diartikan yang bersangkutan telah melakukan kebohongan atau penipuan terhadap KPU, Bawaslu, dan juga kebohongan terhadap masyarakat.”Menurut saya, hal ini bisa dikenakan pasal money laundry. Harapannya pihak Gakkumdu bertindak tepat dalam hal ini” harap Suardana.
Sikap Somvir tidak melakukan bantahan terhadap pengakuan banyak pihak diberikan uang di masa tenang Pemilu untuk mencoblos dirinya dan juga keterangan LPPDK Rp 0, yang berbanding lurus dengan fakta dilapangan, dimana alat peraga kampanyenya bertebaran. “Kenapa Somvir diam dengan semuanya itu” tanya Suardana. Gus Sadarsana

Baca Juga :
Pasca Turun Hujan, PUPR Denpasar Gencarkan Pembersihan Sungai dan Saluran Air Hari Ini Sasar 9 Titik, Sampah Masih Jadi Kendala Utama

Leave a Comment

Your email address will not be published.