Tegakkan Supremasi Hukum, Antaredja Law Office Diresmikan

Suasana peresmian Kantor Antaredja Law Office di Jalan Bedahulu Nomor 22 Denpasar, Sabtu (29/6/2019).
Sebagai solusi terhadap begitu besarnya permasalahan hukum di Indonesia khususnya Bali yang sangat membutuhkan pengacara-pengacara handal serta demi menegakkan supremasi hukum maka Antaredja Law Office Nyoman Gede Antaguna, SE, SH, MH memiliki peran dalam melayani masyarakat dengan advokasi dan pendampingan hukum.
“Selain litigasi (beracara di pengadilan) kami juga memberikan layanan non litigasi sebagai bagian upaya mediasi sehingga dapat memecahkan solusi kasus hukum dengan singkat dan cepat,” ujar Owner Antaredja Law Office Nyoman Gede Antaguna, SE, SH, MH. di sela-sela peresmian Kantor Antaredja Law Office di Jalan Bedahulu Nomor 22 Denpasar, Sabtu (29/6/2019).
Sementara Antaguna, masalah di dunia korporasi cukup banyak. Ini dapat dilihat dari banyaknya pengacara luar masuk ke Bali. “Jadi saya berharap anak muda mau terjun ke bidang ini. Prospeknya sangat bagus,” tambah Antaguna yang tengah menempuh program S3 bidang hukum ini.
Owner Antaredja Law Office Nyoman Gede Antaguna, SE, SH, MH.
Ditambahkan klien yang membutuhkan pengacara korporasi kebanyakan turis asing serta ekspatriat sehingga penguasaan bahasa asing sangat diperlukan. “Sebagian besar bermasalah, seperti menyangkut statusnya. Masalah tanah juga tinggi,” jelas Antaguna yang sejak lama terjun di korporasi ini sehingga jarang terjun ke pengadilan.
Peresmian yang dihadiri puluhan pengacara ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua KAI Nyoman “Ponglik” Sudiantara. Ponglik pada kesempatan itu menyatakan kebanggaannya kepada Antaguna yang dinilai sukses dan berhasil mendirikan kantor sendiri yang cukup megah ini.
“Ini tentu bukan perjuangan yang gampang. Namun jalan masih panjang. Ini titik awal untuk sebuah dedikasi yang profesional,” ujar pengacara senior ini. Ponglik juga mengingatkan kepada jajarannya agar jangan sampai melacurkan profesi dalam menjalankan tugasnya.
Pertarungan sekarang ini sangat sengit. “Jadi harus profesional dalam menjalankan tugas. Sebagai catur pilar penegak hukum, advokat harus profesional,” pungkasnya. (hd)
Baca Juga :
Bupati Tabanan Terima Kunjungan Coach Pembekalan Kepemimpinan Mendagri

Leave a Comment

Your email address will not be published.