Gubernur Bali Keluarkan SE PPDB Berdasarkan UN

Gubernur Bali Wayan Koster saat didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2019)

 

Balinetizen.com Denpasar
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan surat edaranĀ  mengatur seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK negeri tahap kedua berdasarkan pemeringkatan prestasi nilai Ujian Nasional.

“Terkait SE ini karena masih banyak siswa yang belum tertampung, maka kami mengoptimalkan kapasitas yang ada,” kata Koster disela-sela acara Konferda PDIP di Denpasar, Sabtu.

Optimalisasi kapasitas sekolah yang dimaksud, lanjut dia, bisa dengan menambah siswa dalam satu ruangan, dari 36 jadi 40, bisa dengan menambah ruang kelas baru, juga ada “shift” sore.

“Sehingga siswa yang tidak tertampung bisa tertampung dalam tahap berikutnya ini,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Jika setelah dibuka PPDB untuk SMA/SMK Negeri tahap berikutnya ini masih ada siswa yang belum tertampung, maka menurut Koster harus diterima di sekolah swasta.

Dalam SE Gubernur Bali tertanggal 5 Juli 2019 itu disebutkan bahwa edaran itu dibuat menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Provinsi Bali nomor 420/2028/DPRD, tanggal 4 Juli 2019 perihal rekomendasi terkait PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Bali dan mengingat kondisi beberapa sekolah yang daya tampung PPDB SMA dan SMK provinsi Bali tahun pelajaran 2019/2020.

Dalam SE tersebut adapun kriteria calon peserta diantaranya; pertama telah dinyatakan lulus sekolah menengah pertama (SMP), sederajat.

Kedua, memiliki sertifikat hasil ujian nasional dan atau daftar kolektif hasil ujian nasional sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.

Ketiga, calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun awal tahun pelajaran 2019/2020. Keempat, calon peserta didik baru yang telah dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak diperkenankan untuk mengikuti PPDB tahap ini.

Baca Juga :
Pasien Diduga Covid Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi Rumah Sakit

Kelima, calon peserta didik baru hanya dapat melakukan proses pendaftaran 1 kali dengan 1 sekolah pilihan dan menandatangani Surat Pernyataan tidak mendaftar di sekolah swasta.

Untuk mekanisme seleksi, dalam SE tertera calon peserta didik yang diterima berdasarkan perangkingan prestasi nilai Ujian Nasional.

Pendaftaran dilaksanakan pada 6 dan 7 Juli 2019 pukul 08.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita, perangkingan 8 Juli 2019, pengumuman 9 Juli 2019. Pendaftartaran kembali pada 10 dan 11 Juli 2019 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wita. (Antaranews)

Leave a Comment

Your email address will not be published.