Gubernur Bali Tidak Mau Berikan Pernyataan Tertulis, Mediasi Dengan WALHI Bali Berlanjut

Keterangan foto: Setelah sempat di tunda, sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali kembali dengan agenda mediasi digelar pada Selasa 9 Juli 2019 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali/MB

(Balinetizen.com) Denpasar –

Setelah sempat di tunda, sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali kembali dengan agenda mediasi digelar pada Selasa 9 Juli 2019 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali. Sebelumnya, mediasi sengketa informasi tertunda lantaran mediator yang ditunjuk oleh Majelis Komisi Informasi, mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, mediasi kembali saat ini berlanjut dengan Ketua KI, I Gede Agus Astapa sebagai mediator. WALHI Bali dihadiri oleh Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama bersama I Wayan Adi Sumiarta SH, Mkn dan dari kuasa hukum Gubernur diwakili oleh I Ketut Ngastawa bersama I Gusti Agung Dian Hendrawan.

Sidang sidang sengketa informasi dengan agenda Mediasi tersebut gagal dan berlanjut ke minggu depan karena tidak dipenuhinya permintaan WALHI Bali agar Gubernur Bali membuat pertanggung jawaban secara tertulis karena menyatakan surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi tersebut bersifat rahasia. Mediator beralasan permintaan WALHI Bali bukan kewenangan mediator. “Karena permintaan WALHI Bali tidak dipenuhi oleh mediator, maka WALHI Bali menolak menandatangani berkas berita acara mediasi”, Ujar Untung Pratama, Direktur WALHI Bali.

Untung Pratama menjelaskan, jika diruntut kembali, Gubernur Bali membuka terkait surat ke presiden pada saat konferensi pers pasca penyerahan surat, namun pada saat surat tersebut diminta oleh WALHI Bali, sampai pada balasan terakhirnya surat tersebut dinyatakan rahasia, bahkan Gubernur Bali juga menyatakan jika surat tersebut dibuka akan dapat mengganggu Negosiasi lebih lanjut. Namun, pada saat WALHI Bali menggugat di Komisi Informasi, Gubernur Bali membuka surat tersebut. “ Melihat rentetan kejadian tersebut, jelas bahwa tindakan Gubernur Bali adalah tindakan yang semena-mena. Tentu saja  WALHI Bali mempertanyakan maksud dari pernyataan dapat mengganggu negosiasi lebih lanjut tersebut ? dan mengapa surat dianggap rahasia pada waktu itu ?” tanya Untung Pratama.

Baca Juga :
PPKM Mikro Diperpanjang, Satgas Gotong Royong Diaktifkan

Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta SH. Mkn mengingatkan setelah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Gubernur Bali menyelenggarakan konferensi pers, yang mana tindakan tersebut menurut Undang-Undang merupakan kualifikasi bahwa informasi tersebut sudah terbuka dan bisa diakses kapan saja. “Kami dalam meminta pertanggung jawaban tertulis terhadap alasan Gubernur Bali dalam merahasiakan informasi ini adalah agar kedepannya hal seperti ini tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga publik lainnya dalam memberikan informasi kepada publik. WALHI Bali saja dipersulit seperti ini, bagaimana jika rakyat yang meminta informasi”’ ujarnya bertanya.

Editor: Hana Sutiawati

Leave a Comment

Your email address will not be published.