Sidang Pileg – Caleg Menduga Ada Pemindahan Suara Internal Partai

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (ANTARA / Maria Rosari)

Balinetizen.com, Jakarta

Calon anggota legislatif nomor urut 8 Partai Berkarya untuk kursi di DPRD Kabupaten Pangkajene, Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Nurhidayah mempermasalahkan dugaan pemindahan suara di internal partainya.

Nurhidayah yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eko Perdana Putra menyebutkan seharusnya pemohon mendapat suara sejumlah 951 suara berdasar formulir C1 yang dimiliki, namun KPU setempat menetapkan suaranya sebesar 942.

“Jadi terdapat selisih sembilan suara Yang Mulia,” ujar Eko dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Eko juga menyatakan adanya kesalahan KPU sebagai termohon dalam proses rekapitulasi dalam memasukkan hasil perolehan suara.

Dia menjelaskan di TPS 02 Desa Pitue terdapat penambahan suara untuk caleg nomor urut 1 sebanyak 2 suara, caleg nomor urut 3 sebanyak 2 suara, dan caleg nomor urut 7 sebanyak 1 suara.

“Selain itu terdapat pengurangan suara bagi pemohon, seperti terjadi di TPS 12 Kelurahan Attang Salo. Termohon menetapkan suara pemohon hanya dua suara, padahal berdasar C1 milik pemohon, suara yang didapat seharusnya adalah sebesar delapan suara,” ujar Eko lagi.

Dugaan pemindahan suara pemohon ke suara partai juga dikatakan Eko terjadi di TPS 07 Desa Tamangapa.

Dalam kasus ini, Eko mengatakan, pemohon seharusnya mendapat enam suara, namun dikurangi tiga suara lalu tiga suara tersebut dimasukkan dalam suara partai.

“Atas dasar ini, kami meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor” 978/PL.01.8.-Kpt/06/KPU/V/2019 serta menetapkan pemohon mendapat 951 suara,” ujar Eko membacakan petitum permohonan. (Antaranews)

Baca Juga :
Cerdas, Bersih, Visioner! Tokoh Independen AMD-AWK Dapat Simpati Publik Maju Pilgub Bali, Gubernur Koster Masih Teratas

Leave a Comment

Your email address will not be published.