Operasi Pekat Agung, Polres Jembarana berhasil Ungkap TO Kasus kejahatan

Keterangan foto: Waka Polres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pratama, Senin (15/7) di Mapolres Jembrana/MB

(Balinetizen.com) Jembrana –

Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap 5 kasus tindak kejahatan. Dari 5 kasus tersebut polisi menetapkan 3 orang tersangka dan semuanya ditahan.

“Ketiga tersangka merupakan TO (target operasi). Mereka diamankan saat dilaksanakan Operasi Pekat Agung 2019” ujar Waka Polres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pratama, Senin (15/7) di Mapolres Jembrana.

Menurut Waka Polres Jembrana, Operasi Pekat Agung 2019 dimulai dari tanggal 27 Juni sampai tanggal 12 Juli. Sementara tiga tersangka yang diamankan yakni ES (Edi Santosa) dari Lingkungan Terusan, Krlurahan Lelateng, Gusti Ngurah A (Gusti Ngurah Ardana) dari Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung dan Kadek HM (Kadek Hendra Mahardika) dari Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan.

Tersangka Edi Santosa (49) lanjutnya melakukan pencurian di warung milik Naf’an (42) di Desa Pengambengan hari Rabu (19/6) sekitar pukul 19.30 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan HP Samsung Galaxy S5 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat DK-3035-ZP.

Tersangka diamankan pada tanggal 27 Juni 2019 disebuah warung di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelatang. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

Sedangkan tersangka Gusti Ngurah Ardana (37) sambungnya, melakukan pencurian di tiga TKP diantaranya mencuri mesin rumput di rumah Kade Sukarta (46) di Kelurahan Baler Bale Agung pada tanggal 3 Juni 2019 dan mencuri di rumah Ketut Rupug dari Kelurahan Bale Baler Agung berupa uang sebesar Rp.35 juta, satu buah kalung emas dan sebuah anting emas yang disimpan di dalam lemari.

“Tersangka mengaku mencuri bersama Mangkok (nama samaran). Ini masih kami dalami” ujar Waka Polres Supriadi Rahman yang juga didampingi Kasubag Humas, Iptu Ketut Made K Buana Alit.

Baca Juga :
Kota Denpasar Raih Penghargaan Kota Peduli HAM Untuk Kali Ketiga

Sedangkan TKP ketiga kata Waka Polres, tersangka Gusti Ngurah Ardana mencuri 40 Kg buah vanili basah di rumah Ketut Warmaya (46) Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Bale Balet Agung. Dari tangan tersangka diamankan mesin rumput, uang tunai Rp.3 juta, satu buah pisau dapur dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DK-3130-ZE.

“Tersangka diamankan tanggal 8 Juli 2019 ditempat kerjanya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP” imbuhnya.

Sementara tersangka Kadek Hendra Mahardika (21) melakukan penjambretan tas dengan korban Vista Rundra PR (27) dari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tersangka melakukan penjambretan di Jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor melaju dari arah Barat ke Timur. Setiba di TKP, korban tiba-tiba dipepet dan tas korban ditarik tersangka. Setelah itu tersangka balik arah dan kabur. Tersangka saat itu mengendarai Honda Beat DK-5962-ZN.

Dari tetsangka berhasil diamankan satu buah dompet warna coklat, satu buah KTP, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM Danamon, satu buah kartu BPJS, satu unit Handphone Merk Vivo V9 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK-5962-ZN.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. Tersangka melakukan aksinya pada tanggal 10 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari” pungkasnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati

Leave a Comment

Your email address will not be published.