Gedung Mahkamah Agung Indonesia di Jakarta (foto: Wikipedia).
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan permohonan kasasi yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 tidak diterima. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.
Juru bicara MA Abdullah mengatakan permohonan kasasi yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi aspek syarat formal. Karena itu, kata dia, majelis hakim tidak memeriksa substansi permohonan yang diajukan. Dalam putusannya, MA juga membebankan kepada pemohon yakni Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta rupiah.
“Perlu diluruskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu bukan gugatan tapi permohonan. Dan itu putusannya bukan menolak tapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) yang disingkat NO,” jelas Abdullah kepada VOA, Selasa (16/7/2019).
Sedangkan permohonan kedua yaitu meminta MA membatalkankeputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun, menurut hakim, permohonan ini tidak tepat karena keputusan yang dimaksud kubu Prabowo tidak pernah ada.
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung ini. Namun, ia menyesalkan pertimbangan hakim kasasi yang mengatakan permohonan soal dugaan pelanggaran pemilu telah diperiksa pada permohonan sebelumnya. Menurutnya, permohonan yang kedua tersebut diajukan karena permohonan yang pertama ditolak karena alasan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Karena itulah, ia mengajukan kembali permohonan yang sama dengan kuasa langsung dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Nicholay Aprilindo menilai putusan Mahkamah Agung ini lebih bermuatan politik karena diambil dalam waktu yang cepat. Terlebih hanya beberapa hari setelah Jokowi dan Prabowo bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7) lalu.
Menurut Nicholay, putusan ini dapat dimajukan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut bergantung kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. [sm/ab] (VOA Indonesia)