Keterangan foto: Agustinus Nahak, SH,. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, Selasa (23/7/2019)/MB
(Balinetizen.com) Denpasar –
Fenomenanya yang terjadi selain Nunung, masih banyak pecandu narkoba lain selama ini masih belum memahami fasilitas program Wajib Lapor yang disediakan UU No 35 Tahun 2009 yang intinya malah memiliki ancaman pidana terhadap orang tua pecandu jika tidak segera melaporkan kecanduan anaknya.
“Mengapa harus menunggu ditangkap dulu, baru ajukan permohonan rehabilitasi ?,” tanya Agustinus Nahak, SH,. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, Selasa (23/7/2019).
Pihaknya juga melihat bahwa telah terjadi kegagalan dalam Program Wajib Lapor bagi Pecandu narkoba. “Mungkin karena diseminasi informasi yang di sosialisasikan belum masif atau memang ada perasaan malu atau ‘aib’ keluarga jika orang lain tahu bahwa anaknya memakai narkoba,” tuturnya.
Pasca Nunung ditangkap polisi dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, namun diduga banyak pihak yang ‘pasang badan’ seraya mengaku dapat mengurus upaya rehabilitasi dengan dalih mohon permakluman dikarenakan tuntutan kerja shooting yang padat mengharuskan yang bersangkutan harus selalu bugar.
“Prinsipnya kami tidak sepakat dengan semua alasan pemaaf tersebut dan mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak terus menerus melakukan upaya-upaya rehab kepada orang-orang yang ‘berduit’,” tegas Nahak.