Eksekutif dan Legislatif Pemkab Tabanan Sepakati 5 Buah Ranperda Menjadi Perda

Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Tabanan, sepakat menetapkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Balinetizen.com, Tabanan

Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Tabanan, sepakat menetapkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna yang digelar di Aula Sidang DPRD, Jumat (26/7) siang, yang dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkompinda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, dan nampak juga insane pers baik dari media cetak maupun media online.

Setelah materinya dikaji dan mengikuti ketentuan dan mekanisme pembentukan Perda di DPRD, akhirnya 5 (lima) buah Ranperda yang diajukan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kepada DPRD Kabupaten Tabanan akhirnya menemui titik temu dan disepakati menjadi Perda.

 Kelima Ranperda yang disepakati menjadi Perda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2019-2027, Ranperda tentang Pengembangan Agribisnis Terintegrasi berbasis Kearifan Lokal dan Pariwisata, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Buana.

Dengan telah disetujui 5 buah ranperda tersebut, Bupati Eka menyampaikan dalam Pendapat Akhirnya saat itu sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan terhadap pihak Legislatif.

“Dapat disampaikan bahwa kami selaku Kepala Daerah mrmberikan apresiasi dan penghargaan terhadap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan. Karena Ranperda yang telah kami ajukan kepada DPRD melalui program pembentukan Perda sebagai amanat UU 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahana Daerah, telah berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Bupati Eka.

Baca Juga :
Sambut Perayaaan HUT RI ke 77, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Paket Bantuan Kepada Warga Pemogan 

Bupati Eka menambahkan, dengan telah disetujui 5 buah Ranperda ini menjadi Perda semakin bertambah produk hukum, khususnya Perda yang dihasilkan oleh eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan

“Sebagai bahan dari usaha kita bersama untuk mewujudkan azas kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan sesuai dengan Undan Undang  Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan,” jelas Bupati Eka.

Tidak lupa juga Bupati Eka mengucapkan terimakasig kepada pihak legislative. “Pimpinan dan anggota Dewan yang saya hormati, sejalan dengan semangat Undang Undang 23 tahun 2014 maka kerjasama DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah senantiasa terus ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna ini kami mengucapkan terimakasih, dan kerjasama yang baik selama ini agar dapat teruji sebagai pengabdian untuk terwujudnya masyarakat Tabanan yang Sejahtera Aman dan Berprestasi,” harap Bupati Eka.

Sebelum Rapat Paripurna ditutup, Ketua DPRD Kabupate Tabanan I Ketut Suryadi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir saat itu atas partisipasinya. “Yang Terhormat Saudari Bupati Kami ucapkan Terimakasih atas pendapat akhirnya, dan sebelum kami tutup kami juga ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas partisipasinya,” ucap Boping. @humastabanan.-

Leave a Comment

Your email address will not be published.