Bupati Kudus Muhammad Tamzil berada di dalam mobil tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Tiga tersangka itu, yakni sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus, sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).
Usai keluar dari gedung KPK, Tamzil menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang ada dan ada bantuan hukum dari pengacara,” kata Tamzil.
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Uang Rp250 juta itu untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.
Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
“Saya tidak perintah,” ucap Tamzil. (Antaranews)