Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat berhasil menangkap lima bandar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus, dua di antaranya mahasiswa.
“Sampai pagi tadi sudah menangkap lima orang yang merupakan oknum pengedar di lingkungan kampus, semua pengedar, dengan fungsi dan peran masing-masing,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendris saat rilis di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan ada yang mahasiswa aktif, ada yang sudah tidak sekolah lagi atau sudah drop out, kemudian ada yang bukan mahasiswa.
Erick menjelaskan bahwa TW dan PHS merupakan oknum mahasiswa yang menjadi bandar di sejumlah kampus, kawasan Jakarta Timur.
Adapun tersangka yang dihadirkan tersebut merupakan pemasok ganja ke dalam kampus yang dikendalikan seseorang dari luar yang dalam hal ini masih menjadi target operasi pihak kepolisian.
“Sampai saat ini kami masih memburu lagi ada beberapa tersangka yang nama-namanya sudah ada, yang diduga memasok ke dalam kampus, baik dalam bentuk ganja, sabu-sabu, maupun narkotika jenis lainnya,” kata Erick.
Menurut pengakuan tersangka, kata Erick, peredaran jaringan nakoba di lingkungan kampus sudah berlangsung sejak 2 tahun.
“Sebanyak 80 kilogram ini pengakuannya baru selama seminggu ini. Pada tahun sebelumnya, menurut pengakuan tersangka saat penyelidikan, sudah banyak diedarkan,” kata Erick.
Erick menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kampus untuk melakukan razia terhadap universitas negeri maupun swasta yang teridentifikasi sebagai tempat peredaran narkotika.
“Kampusnya enggak salah ini ‘kan hanya oknum mahasiswa dan mantan mahasiswa yang sudah enggak lulus yang memanfaatkan kampus sebagai tempat peredaran narkoba di universitas negeri maupun universitas swasta,” kata Erick.
Untuk hukuman tersangka, TW dan FF akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan tersangka PHS, HK, dan AT dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup. (Antaranews)