MK Mentahkan Gugatan Perkara Hasil Pileg 2019 dari Bali

Para Komisiioner Anggota KPU Bali, Bawaslu Bali dan KPU Denpasar saat berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta

Balinetizen.com, Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang berasal dari Provinsi Bali.

Gugatan perkara tersebut diajukan oleh Partai Gerindra dan Partai Berkarya. Para pemohon menggugat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan 1 atau kota denoasar Pileg 2019.

Pertimbangan MK mementahkan gugatan perkara itu karena dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara No. 153 yang diajukan Partai Gerindra misalnya. Pemohon dinilai MK tidak menyebutkan dalil penggelembungan maupun pengurangan suara di tps mana di Dapil bali 1 atau denpasar untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi bali atas nama I Wayan Sudiara.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Selasa hari ini, MK mengagendakan pembacaan putusan atau ketetapan 67 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Ketetapan diterbitkan MK atas perkara yang dicabut atau pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Pembacaan putusan atau ketetapan 260 perkara dijadwalkan berlangsung dari Selasa hari ini sampai Jumat (9/8/2019). Salah satunya perkara gugatan dapil bali 1 atau denpasar. Perkara-perkara itu telah melalui serangkaian tahapan dari registrasi hingga penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ketua KPU denpasar I wayan arsajaya mengatakan, astungkara dan terimakasih kepada team yg sudh bekerja dengan baik shg kita mampu membuktikan bahwa kita bekerja dengan transparan dn jujur pada pemilu 2019 ini.

Editor : Sutiawan

Baca Juga :
Bupati Eka Launching Secara Resmi Program Kopi Pewarta

Leave a Comment

Your email address will not be published.