Peserta Pameran Dilarang Sediakan Tas Kresek

ILustrasi

Balinetizen.com, Jembrana

Peserta Pameran Industri dan Kerajinan dilarang menyediakan tas kresek atau kantong plastik. Pameran Industri dan Kerajinan serangkaian HUT Kota Negara ke-124 akan dimulai dari hari Minggu (11/8) hingga Selasa (20/8).

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) UKM Jembrana Komang Agus Adinata mengatakan larangan menyediakan kantong plastik (tas kesek) bagi peserta pameran merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Jembrana sebagai implementasi dari Pergub (Peraturan Gubernur) Bali nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Peserta pameran lanjutnya, juga dihimbau untuk mengenakan pakaian adat Bali dan memberi nama pada stand yang ditempati dengan menggunakan aksara Bali.

Hal ini sambung Agus Adinata, sebagai implementasi Pergub Bali nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Aksara Bali.

“Sudah mulai kami sosialisasikan. Nanti akan kami tekankan kembali saat technical meeting pada hari Sabtu depan” ujar Agus Adinata, Rabu (7/8).

Larangan (tidak menyediakan kantong plastik) tersebut diharapkan bisa diikuti oleh para peserta pameran. Masyarakat yang akan berbelanja juga dihimbau untuk membawa tempat (kantong bawaan) sendiri.

“Untuk panitia, harus. Karena harus bisa menjadi contoh” tandas Mantan Camat Negara ini.

Menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 161 peserta yang sudah mendaftar yakni 123 dari pengrajin UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), 17 pengrajin kuliner UMKM dan 21 dari perusahaan atau instansi pemerintah. (Komang Tole)

 

Baca Juga :
Rumahnya Dangdut Indonesia Persembahkan Ambyar Awards 2023, Live di MNCTV

Leave a Comment

Your email address will not be published.