Dalam Sepekan Sat Narkoba Klungkung Amankan 5 Tersangka

Sat Narkoba Polres Klungkung  kembali mengamankan Dua 2 orang  di duga penyalahgunaan Narkoba 
Sat Narkoba Polres Klungkung  kembali mengamankan Dua 2 orang  di duga penyalahgunaan Narkoba  ber ini sial INDYH dan DAKM. di rumah Kos Jalan I Gusti Ngurah Rai Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Selasa (6/8/2019).
Jadi dalam Se pekan terakhir di bulan Agustus 2019 berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah Klungkung
Dalam Pers Release, Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Janurtha S.H.,M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H. dan Kasubag Humas AKP Putu Ardana, mengatakan kepada Media, berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2019, sekira pukul 20.30 wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang beserta barang bukti.
sedangkan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 2,69 gram bruto atau 2,49 gram netto,4 (empat) paket jristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat masing-masing 0,32 gram brutto atau 0,12 gram netto,2 (dua) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastic klip warna bening dengan berat masing-masing 0,42 gram brutto atau 0,22 gram netto “ujar kapolres
Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka tersangka  disangka dengan  Pasal 114 ayat (1) sud pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUS-MB
Baca Juga :
Cha Ching Clan Bistro Oriental, Sajikan Cita Rasa Asli Hidangan Khas Dōngběi

Leave a Comment

Your email address will not be published.