Pemkot Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Bank BPD Bali dan BPN

Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Bank BPD Bali dan BPN Kota Denpasar di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8).

Sinergikan Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah

Balinetizen.com, Denpasar

Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Kali ini, sebagai upaya untuk terus memaksimalkan upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan penerimaan daerah, Pemkot Denpasar turut menjalin kerjasama nota kesepahaman dengan dua instansi yakni Bank BPD Bali dan BPN Kota Denpasar. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, dan Kepala BPN Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8).

Penandatanganan nota kesepahaman yang secara keseluruhan berjumlah 29 ini dan digelar secara serentak antara pemerintah provinsi, kabupeten/kota se-Bali ini disaksikan langsung Pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan, Gubernur Bali, Wayan Koster. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejati Bali, Kepala Kajari Denpasar, Bupati se – Bali, Pimpinan OPD terkait di seluruh Bali, serta instansi vertikal di lingkungan Pemprov Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali.

Adapun secara khusus Pemerintah Kota Denpasar turut menandatangai dua nota kesepahaman yakni Nota Kesepahaman Nomor 415.4/14/Kb/BKS/2019 dimana Pemerintah Kota Denpasar dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar tentang Pemanfaatan dan Pengamanan Tanah Penguasaan  Pemerintah Kota Denpasar dan Nota Kesepahaman Nomor : 415/12/KB/BKS/2019 dimana Pemerintah Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali bekerjasama tentang Pemantauan dan Penerimaan Pajak Daerah  Secara Elektronik Melalui Fasilitas Banks Persepsi.

Pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan dalam sambutanya menekankan bahwa Nota Kesepahaman merupakan wujud komitmen bersama untuk diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana hal ini secara mengkhusus dilaksanakan dengan menyasar optimalisasi pajak daerah dan penelolaan aset yang baik sebagai upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga :
Ketua DPRD Buleleng Melepas Lari 10 K Diikuti Peserta Kapolres Buleleng

Dimana, hal ini sesuai dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang diamanatkan kepada pemerintah pusat hingga daerah. Terdapat tiga fokus pencegahan korupsi yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Yakni Perijinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tata Kelola Manajemen Aset, dan Keuangan Negara. Hal ini lah yang diwujudkan dengan upaya pencegahan melalui peerapan E-Planning dan E-Budgeting yang terkoneksi.

“Kalau semua sudah terbuka dan transparan sangat kecil kemungkinan untuk melaksanakan korupsi, serta penandatanganan nota kesepahaman ini harus diimplementasikan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutanya turut mengapresiasi pelaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota bersama organisasi vertikal. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi sinergitas lintas sektor di Provinsi Bali.

“Tentunya dari penandatangan nota kesepahaman ini kami berharap dapat diimplementasikan sehingga mampu mendorong dan meningkatkan sinergitas antar Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam memaksimalkan pembangunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara diwawancarai usai penandatanganan nota kesepahaman menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berupaya untuk melaksanakan pencegahan terhadinya korupsi. Hal ini diwujudkan dengan membangun transparansi pemerintahan yang dapat dikontrol langsung oleh masyarakat. Seperti halnya pengembangan Pelayanan terpadu Satu Pintub menjadi Mal Pelayanan Publik terintegrasi, penerapan E-Budgenting dan E-Plannning.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan secara berkelanjutan mampu meningkatkan penerimaan pajak di Kota Denpasar. Serta dengan pemanfaatan dan pengamanan tanah penguasaan Pemerintah Kota Denpasar yang maksimal dapat memberikan dampak positif pembangunan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Tentunya setelah dilaksanakannya penandatanganan ini akan kami tindaklanjuti sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta sebagai upaya pencegahan korupsi guna menciptakan pembangunan yang tepat sasaran menuju kesejahteraan rakyat,” paparnya. (Ags/HumasDps).

Baca Juga :
Catatan Seputar Laga Piala Super Eropa 2019

Leave a Comment

Your email address will not be published.