Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara

Keterangan foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, Kamis (22/8)/MB

(Balinetizen.com) Jembrana –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, Kamis (22/8).

“Barang bukti yang kita musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaku-pelakunya sudah dijatuhi hukuman sebagai terpidana” ujar Kajari Jembrana, Nur Elina Sari di Kejari Jembrana, Kamis (22/8).

Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan itu dari 39 perkara tindak pidana umum diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 217,06 gram, ganja 12.630 gram, 5 butir extacy seberat 1,47 gram, pil logo Y sebanyak 4.094 butir, obat-obatan berbagai merk yakni 395 kapsul dan 130 tablet dan telpon genggam serta senjata api (senpi).

Pemusnahan barang bukti berupa hand phone (telpon genggam) dilakukan dengan cara dihancurkan dan senpi dipotong-potong menggunakan gerinda listrik, sedangkan yang lainnya dibakar dimasukan ke dalam tong drum.

Dikesempatan itu Kajari Jembrana Nur Elina Sari mengajak semua elemen untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba mengingat banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnahkan.

“Hanya dengan semangat persatuanlah kita bisa menyelamatkan generasi bangsa dari belenggu kejahatan narkoba” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di Jembrana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama, Pemkab, TNI, Polri dan BNK serta ekemen mayarakat lainny dalam menjadikan Jembrana bebas dari peredaran narkotika” ujar Bupati Artha.

Nampak hadir serta turut dalam pemusnahan barang bukti tersebut Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok dan Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati

Baca Juga :
Pasca Pandemi, Jumlah Orang Ekonomi Mapan di Gianyar Hanya 13.600 KK

Leave a Comment

Your email address will not be published.