Bupati Suwirta Keluarkan Keputusan Bupati Atasi Permasalahan Batas Desa

Keterangan foto: Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung,di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (23/8)/MB

(Balinetizen.com) Klungkung –

Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung akan segera turun ke Nusa Penida guna memetakan tanah negara dipinggir pantai yang telah diklaim oleh masyarakat setempat. BPK dan KPK yang sempat hadir ke Nusa Penida telah memberikan kekuatan kepada kami untuk mendata dan menata kembali tanah milik Negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung,di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (23/8).

Selain itu sejumlah persoalan batas desa juga masih menjadi kendala dalam program PTSL, seperti yang terjadi di Desa Sampalan Klod , Desa Gunaksa dan Kusamba kecamatan Dawan serta di Desa Ped, Desa Toya Pakeh dan Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida. Menurut Bupati Suwirta, sesuai keputusan menteri, seorang Bupati diperkenankan mengambil keputusan dalam penentuan batas desa. Atas dasar keputusan menteri tersebut, dirinya sudah menugaskan OPD untuk secepatnya membuat keputusan Bupati. Dirinya meyakinkan bahwa tidak ada kepentingan sedikit pun dalam pengambilan keputusan ini. Pihaknya hanya ingin semua permasalahan akan cepat selesai sesuai perintah presiden.

“Saya mohon kepada semua pihak (BPN,Kepolisian,Kejaksaan dan OPD) bantu kami ekspose keputusan Bupati ini, sehingga permasalahan batas desa bisa cepat selesai. Kepada para Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk ikut meredakan masyarakat sehingga permasalahan tapal batas desa bisa segera diselesaikan, saya yakin tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini, namun semua demi kepentingan masyarakat luas. Namun saya akan siap jika nanti ada warga yang melawan dengan mem- PTUN-kan saya, akibat keputusan saya keluarkan,” ujar BUpati Suwirta.

Baca Juga :
Percepat Vaksinasi, Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak

Terkait rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di eks galian C dan sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat dan Provinsi ini, dirinya sangat berharap akan bisa terwujud. Untuk itu pihaknya berharap pendataan kawasan eks galian C itu bisa secepatnya selesai. “ Dari pada menjadi semak semak seperti sekarang bukankah lebih baik menjadi Pusat Kebudayaan Bali yang akan bisa dinikmati oleh para penerus kita,” Pungkasnya.

Acara pemaparan progress Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan oleh Kepala BPN Klungkung Drs. Cok Gede Agung Astawa Putra. Hal dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pemangku kebijakan dan pihak pihak pengambil keputusan, sejauhmana perkembangan pendataan lahan di areal eks galian C sudah dilakukan untuk menentukan kebijakan dan perencanaan yang akan dilakukan kedepannya.

Dalam paparannya dilaporkan jumlah total lahan eks galian C seluas 210,08 Ha. Penanganan penyelesaian masalah eks galian C telah dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh masyarakat yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan para pemilik tanah dengan kesepakatan  luasan dalam persil  (tekstual). Untuk Desa Gunaksa berkurang 7% sehingga luasan yang diterima 93%.  Untuk desa Tangkas berkurang 18 % sehingga luasan yang terima 82%.

Hambatan fisik dalam pendataan ini diataranya terdapat permasalahan batas desa, sejumlah bidang tanah yang tergenang air serta musyawarah dan mufakat tentang letak batas dan luas pada saat staking out memerlukan waktu yang lama. Sedangkan hambatan yuridiny yang dialami diantaranya terdapat satu bidang tanah yang diklaim beberapa pihak, pemohon yang tidak dapat menjelaskan secara utuh riwayat kepemilikannya, serta persyaratan  permohonan yang belum lengkap. 

Sumber: Humas Pemkab Klungkung

Leave a Comment

Your email address will not be published.