Satpolairud Tetapkan Pria Bertato Mencuri Jangkar Sebagai Tersangka

Tersangka pencurian jangkar kapal saat diamankan di Satpolairud Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Balinetizen.com, Banjarmasin

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin menetapkan seorang pria bertato sebagai tersangka dalam kasus pencurian jangkar kapal di perairan kota setempat.

“Pria yang memiliki tato di badan itu kami tetapkan sebagai tersangka karena unsur tindak pidana pencuriannya sudah terpenuhi,” kata Kanit Gakkum Satpolair Polresta Banjarmasin Iptu Pol Selamat Riyadi di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, tersangka dalam kasus pencurian di atas air itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan.

Untuk nama tersangka, diketahui bernama Salapudin alias Salap (36) warga Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penangkapan dilakukan polisi, pada Selasa (20/8) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, saat itu tersangka Salap sedang berada di Jalan Alalak Selatan Gang Ar Ridha, Banjarmasin Utara.

“Saat kami tangkap, Salap tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah dan sadar atas perbuatan pidana yang dia lakukan,” ucap kanit.

Iptu Selamat juga mengatakan, pria yang keseharian sebagai buruh angkut itu, melakukan pencurian jangkar di atas tongkang BG RMN 345 yang sedang berlayar ditarik TB ATK 2014.

Pencurian dilakukannya pada 18 Juni 2019, dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Perairan Sungai Barito dekat Alalak selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat ini tersangka Salap sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan. (Antara)

Baca Juga :
Gubernur Koster : Kegiatan Kemahasiswaan Cetak Calon Pemimpin Bangsa

Leave a Comment

Your email address will not be published.