Motif Penebasan di Seririt Karena Tersinggung

Tersangka penebasan  di areal lapangan Seririt, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diperiksa di Polres Buleleng.

Balinetizen.com. Buleleng
Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas penyidik Polsek Seririt terhadap kasus penebasan di areal lapangan Seririt, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh tersangka Ketut Rakita alias Rakit (40) terhadap korban Ketut Suarjana alias Gelis (43) merupakan sama-sama warga Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, akhirnya motif dari peristiwa tersebut bisa terungkap. Dimana, tersangka Rakit nekat menebas korban Gelis teman satu desanya itu lantaran emosi. Setelah mendengar perkataan korban Gelis yang mengatakan sewa lapak mahal dan meminta sejumlah uang agar istri tersangka bisa berjualan ditempat berlangsungnya Fesrida.
Kepada awak media, tersangka Rakit mengaku menyesal atas perbuatannya. Hanya karena emosi tak terbendungkan, akhirnya menebas lengan korban Gelis..”Saya menjadi emosi atas ucapannya. Istri saya kan mau jualan dan ikut mencari tempat berjualan ditempat fesrida. Karena tahun lalu ikut juga jualan disana” ujarnya.”Tapi nggak dikasi jualan, harus bayar mahal katanya. Kalau berani bayar mahal, silahkan jualan. Kalau gak berani, jangan. Saya jadinya langsung emosi. Dan kebetulan saya bawa arit dari rumah, untuk di sawah,” ucap Rakit, Rabu (28/8) di Mapolres Buleleng.
Sementara itu, Kapolsek Seririt, Kompol. Made Uder seijin Kapolres Suratno mengatakan tersangka Rakit diamankan polisi dikediamannya usai menebas korban. “Awalnya korban sedang membuat sket lapak pedagang di lapangan Seririt dalam rangka Fesrida, tersangka datang dan menanyakan korban kenapa istrinya tidak diberikan berjualan di lapangan. Lalu dijawab oleh korban, bahwa tempat ini sudah dikontrak dan yang berjualan ditempat ini harus membayar uang sewa,” ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan sebelum terjadi aksi penebasan pada Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 wita itu, sempat terjadi adu mulut diantara mereka. “Saat adu mulut itulah, tersangka mengeluarkan sabit dari balik jaketnya dan menebas korban beberapa kali, hingga korban mengalami luka robek pada lengan kirinya.” tandasnya.
Dari peristiwa ini, barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt berupa satu bilah sabit atau arit yang digunakan oleh tersangka untuk menebas korban. Dan akibat perbuatannya tersangka, kini tersangka Rakit terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. GS

Baca Juga :
Bupati Giri Prasta Dukung Karya Memukur Desa Adat Batur Rening

Leave a Comment

Your email address will not be published.