Pesamuhan Madya PDHI 2019, Petakan Berbagai Persoalan Umat Hindu

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menghadiri Pesamuhan Madya 2019 Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali di Denpasar (10/9/2019).

 Balinetizen.com)Denpasar-

Persoalan Hak Waris dalam ikatan perkawinan Hindu yang menjadi salah satu permasalahan penting, seyogyanya dibuatkan aturan kesepakatan bersama jikalau salah seorang pasangan memilih agama lain yang di anutnya, aturan tersebut nantinya digodok oleh sebuah Komisi yang akan membuat rancangan garis-garis pedomannya di masa datang. Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat Pesamuhan Madya 2019 Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali di Denpasar (10/9/2019).

PHDI Bali menggelar pesamuhan madya tahun 2019 dengan agenda membahas berbagai hal terkait Hukum Waris Hindu, Pelecehan tempat suci pura dan Persiapan nyepi. Dengan narasumber yang hadir diantaranya Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari, Ida Begawan Nata Nawa Wangsa, penyusun kalender I Gede Marayana, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Ida Penglingsir Putra Sukahet dan Ketua PHDI Provinsi Bali yang juga Rektor IHDN Denpasar Prof I Gusti Ngurah Sudiana

“Tujuan dilaksanakan Pesamuhan ini diharapkan nantinya bisa tersusun blue print (cetak biru) segala persoalan yang dihadapi umat Hindu sekarang dan di masa datang, Salah satunya menyelesaikan masalah maraknya pelecehan tempat suci pura yang dilakukan wisatawan,” terang Wagub.

Menurutnya, kita harus pandai-pandai mencermati apa yang menjadi pokok persoalan. Di satu sisi kita membutuhkan pariwisata, di sisi lain kita ingin agama kita dihargai. Bagaimana caranya. Ini yang perlu kita diskusikan.

“Sudah menjadi ranah PHDI untuk bisa membuat batasan terhadap penodaan dan penistaan yang terjadi di tempat suci. Sebab, hanya PHDI yang bisa memberi batasan seberapa dikatakan sebagai penodaan, seberapa yang dikatakan belum sebagai penodaan.

Baca Juga :
HDI Dorong Upaya Kebangkitan Ekonomi Bali

Intinya, Wagub Cok Ace mengingatkan tentang dinamisasi yang ada terkait beberapa hal seperti ketersediaan buah-buahan dan sarana upakara lain yang tidak lagi dibuat sendiri dan harus dibeli karena kesibukan pekerjaan anggota keluarga.

Di tempat yang sama, Ketua PHDI Provinsi Bali yang juga Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, menyampaikan untuk menyelesaikan persoalan penistaan atau pelecehan tempat suci, juga tak berhenti sampai pada keputusan hasil Pesamuhan Madya atau rapat tahunan PHDI Bali. Karena akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Pergub Perlindungan Pura yang nantinya diusulkan ke Gubernur Bali.

“Dalam pergub tersebut nantinya akan mengatur etika masuk pura, kawasan suci, radius kesucian pura, hingga status pura dan sebagainya. Etikanya itu untuk umat Hindu dan juga wisatawan,” kata sudiana.

Menurutnya, wisatawan boleh memasuki pura asalkan untuk tujuan bersembahyang, tetapi kalau hanya untuk tujuan wisata, sebaiknya disediakan tempat yang baik untuk bisa melihat sudut-sudut pura tanpa harus masuk ke kawasan tempat suci. “Mungkin harus ada edukasi khusus buat guide atau pemandu wisatanya agar bisa menjaga aturan yang ada”.

 

Pewarta : Hidayat
Editor : Whraspati Radha

Leave a Comment

Your email address will not be published.