Selesaikan Permasalahan Pertanahan di Badung dengan Cepat dan Tepat

????????????????????????????????????

Wabup Ketut Suiasa saat menghadiri Rapat Koordinasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (17/9).

Balinetizen.com. Mangupura .

Untuk menyukseskan Program Pemerintahan Pusat, Pemkab Badung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Selasa (17/9) menggelar Rapat Koordinasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan seluruh lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Badung. Turut hadir Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat IBA. Yoga Segara, Kanwil. BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya, Kabag Pemerintahan Umum A.A. Ngr. Wardika, Kantor Wilayah BPN Badung I Made Daging  dan jajaran,  Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Badung dan Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Badung.

 

Wabup Ketut Suiasa dalam sambutannya mengatakan, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

Program dan Metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL. Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Badung dengan lurah dan kepala desa ini untuk mensosialisasikan pentingnya PTSL, sehingga target PTSL di Kabupaten Badung bisas tercapai dan meningkat dari tahun lalu. Program ini adalah peluang untuk penyelesaikan permasalahan Tanah di kabupaten Badung, maka harus segera dituntaskan dan dimaksimalkan. Kami berharap seluruh komponen dan jajaran Pemerintah Baik Camat, Lurah dan Kepala desa untuk dapat menyelesaikan PTSL ini secara cepat, tepat dan jelas ” ungkapnya.

Baca Juga :
Pentas Pramusti di Denfest ke-13, Rahman : Musisi dan Seniman Wajib Melek Teknologi di Masa Pandemi

 

Saat ini, permasalahan pertanahan di Indonesia dan di badung masih cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyak aset tanah di kabupaten Badung yang belum terdaftar. “Untuk inilah kami pemerintah Kabupaten Badung ingin mempercepat pendaftaran tanah melalui program PTSL, Pemanfaatan Ruang dan Tanah. saat ini sengketa yang terjadi dikarenakan persoalan yang menjadi dasar-dasar untuk membuat sertipikat tanah yang masih beraneka ragam. Kondisi yang seperti ini menyebabkan rawan sengketa. Kalau ada itikad baik, maka sengketanya bisa selesai. untuk menyelesaikan PTSL secara cepat. “Jika PTSL bisa kita selesaikan, maka akan mengurangi sengketa dan mencegah adanya orang-orang yang bermain-main dengan tanah di Kabupaten Badung” jelasnya,

Program dan Metode PTSL tanah ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan diharapkan dapat memberikan efek yang signifikan terhadap penyertifikatan tanah  dan sengketa pertanahan di Badung. “Saya kira ke depannya tidak ada lagi yang menyalahgunakan kepengurusan atas tanah- tanah di Badung  sehingga dapat menjamin kelancaran program PTSL itu sendiri,” ujarnya. Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.