Kisruh Yayasan Al Ma’ruf, Hakim Putuskan Kembalikan ke KH Nurhadi

Rico Panjaitan, SH. Dan Bobby, SH. MH. MKn. di tengah Daniar Trisasongko menunjukkan penetapan hakim

Balinetizen.com, Denpasar

Kisruh rebutan Yayasan Sekolah Al Ma’ruf Denpasar sampai pada putusan majelis hakim PN Denpasar, Selasa (24/9). Hakim Estar Oktavi dalam amar penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang dibacakan kemarin menyatakan menolak permohonan pembatalan perubahan pengurus yang dilakukan oleh Hajah Suryani, istri kedua pendiri yayasan (alm) Haji Zaini.
Menurut Kuasa Hukum, salah seorang pembina yayasan, KH. Nurhadi, yakni Daniar Trisasongko dari Austrindo Law Office permohonan pembatalan perubahan pengurus yang dilakukan satu pembina saja yaitu Hj Suryani adalah suatu perbuatan melanggar ketentuan Anggaran Dasar Yayasan sehingga hakim Estar Oktavi perbuatan hukum sepihak tersebut dibatalkan. Hakim mengembalikan kepengurusan Yayasan Al Ma’Ruf Denpasar kepada KH Nurhadi sebagai Ketua Yayasan / Ketua Pengurus Yayasan Al Ma’Ruf yang sah. Hal itu sesuai Akta Pendirian Yayasan Al Ma’Ruf nomor 11 tanggal 20 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Hajah Sri Subekti dan Telah mendapatkan Pengesahan dari Menkumham No. AHU-02892.50.10.214

” jadi Intinya Yayasan Al Ma’Ruf dinyatakan tetap kepengurusannya sebagaimana Akta Pendirian Yayasan Al Ma’Ruf nomor 11 tanggal 20 Juni 2014 dimana Ketua Pengurus atau Ketua yayasan adalah kembali KH Nurhadi,” ujar Daniar Trisasongko.

Daniar menambahkan dengan terbit nya penetapan pengadilan tersebut siapabyang terkait dengan yayasan baik seluruh pengurus yayasan maupun Kepala sekolah2 serta guru harus mematuhi penetapan pengadilan. “Ini telah incracht dimana struktur yayasan kembali pada akta semula dan akta yg baru dinyatakan batal dan tidak sah,” tegas Daniar Trisasongko.
Oleh karena itu sambung Daniar saat ini ketua yayasan Al Ma’ruf kembali di jabat oleh KH. Nurhadi Al Hafidz. Sebagai konsekuensi dari penetapan itu, seluruh jajaran sekolah Al Ma’ruf wajib mematuhi instruksi dari ketua yayasan dan bagi yangmelanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (NT-MB)

Baca Juga :
Ny. Putri Koster Sambut Baik Peluncuran Buku dan Karakter Prawireng Putri Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.