Polisi memperketat pengamanan saat berlangsungnya aksi mahasiswa di depan Gedung DPR di Jakarta pada 20 September 2019. (Foto: VOA/Sasmito)
Kepolisian Jakarta menangkap 716 orang sepanjang aksi tolak RKUHP dan pelemahan KPK yang dilakukan mahasiswa dan pelajar, serta masyarakat sipil di sekitar Gedung DPR RI.
Balinetizen.com, Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tujuh ratusan orang ditangkap polisi terkait aksi di sekitar Gedung DPR dalam sepekan terakhir. Menurutnya, orang-orang yang merasa anggota keluarganya belum diketahui keberadaannya, terkait aksi, dapat bertanya ke media center Polda Metro Jaya.
“Perusuh yang diamankan sebanyak 716 orang, sementara sedang dipilah-pilah,” jelas Argo Yuwono melalui aplikasi pesan online, Selasa (1/10).
Lima Orang yang Dilaporkan Hilang, Ada di Polda Metro Jaya
Sebelumnya, KontraS yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut ada sekitar lima orang yang belum diketahui keberadaannya setelah aksi-aksi di sekitar Gedung DPR.
Namun, setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecek ke Polda Metro Jaya kelima orang yang dilaporkan hilang tersebut diketahui ditangkap polisi. Koordinator KontraS, Yati Andriani mendesak polisi agar mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penangkapan massa aksi.
“Siapapun dan apapun latar belakang peristiwa ketika orang-orang ini ditangkap dan ditahan maka harus dijelaskan secara terbuka atas tuduhan tindak pidana apa, buktinya apa dan statusnya, dan ada pemberitahuan kepada keluarga dan akses seluas-luasnya bagi penasehat hukum,” jelas Yati Andriyani kepada VOA, Selasa (1/10).
Di samping itu, Yati berharap kepolisian menghentikan penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil yang melakukan aksi-aksi di DPR. Menurutnya, aksi yang dilakukan mereka merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang lazim dilakukan di negara demokrasi.
“Kalau cara meresponsnya dilakukan dengan cara-cara pendekatan penangkapan dan penahanan, itu bisa menjadi sinyal kemunduran demokrasi di negara kita,” tambahnya.
KontraS Buka Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Tindakan Represif Aparat
KontraS juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban tidakan represif aparat kepolisian saat aksi penolakan RKUHP, pelemahan KPK dan sejumlah RUU yang bermasalah.