Jika Dilegalkan, Pengerajin Arak Harap Bisa Meningkatkan Perekonomian

Photo : tempat penyulingan arak tradisional
Karangasem, (Metrobali.com) –
Pengerajin arak tradisional di Kabupaten Karangasem sambut baik wacana pemerintah soal dilegalkannya arak Bali.
“Kalo saya pribadi sebagai pengerajin arak tradisional ya mendukung wacana tersebut asalkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengerajin arak,” kata Ketut Togog salah seorang pengerajin arak tradisional asal Sudemen, Karangasem.
Ketut Togog sendiri adalah seorang pengerajin arak sakaligus sebagai petani penyadap tuak Kelapa yang sudah diwariskan secara turun temurun. Setiap hari Ketut memanjat 25 pohon Kelapa untuk diambil tuaknya sebagai bahan baku utama pembuatan arak.
Dari 25 pohon kelapa yang ia disadap. Setiap harinya menghasilkan 25 liter tuak atau rata – rata satu pohon menghasilkan satu liter tuak. Sedangkan untuk proses pembuatan arak sendiri dalam sekali masak Togog membutuhkan tuak sebanyak 120 liter.
Dari jumlah tuak yang dimasak tersebut, akan diperoleh 15 liter arak dengan kadar alkohol yang berbeda. Untuk 1 botol pertama hasil penyulingan disebut dengan arak laingan, arak jenis ini memiliki kadar alkohol diatas 40 persen. Biasanya dipergunakan untuk terapi.
Sementara itu, 10 liter selanjutnya akan menjadi arak kelas satu dengan kadar alkohol 35 sampai 40 persen sedangkan lima liter lainnya menjadi arak jelas dua dengan kadar alkohol dibawah 30 persen.
Untuk proses memasaknya sendiri tidaklah terlalu lama, hanya butuh waktu beberapa jam saja. Namun perlu menjadi catatan agar api saat memasak harus terus stabil tidak boleh terlalu besar atau kecil karena akan mempengaruhi kualitas arak yang dihasilkan. (SUA)
Baca Juga :
Kapolres Jembrana Cek Kesiapan Kendaraan Personil

Leave a Comment

Your email address will not be published.