Diduga Sewenang-Wenang, BPR Mambal Diadukan ke OJK Denpasar

Diduga Sewenang-Wenang, BPR Mambal Diadukan ke OJK Denpasar

(Balinetizen.com), Denpasar

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mambal, Abiansemal, Badung, Senin (7/10) diadukan nasabahnya, Gede Widiantara
Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region 8, di Denpasar. Dalam keterangan persnya, Widiantara didampingi konsultan hukumnya, Firmansyah,Made Suwinaya dan Ketut Widana mengatakan, BPR Mambal diduga melanggar hukum. Hak tanggungan  (HT) berupa tanah SHM no. 03583 seluas 570 M2 berikut bangunan di Jalan A.Yani Barat, Singaraja dijual ke pihak ketiga yakni pada Heny Verayanti Gondowijoyo, istri dari pemolik UD Panji Teknik, Singaraja. Tanah dan bangunan milik Widiantara dijual seharga 2.800.000.000 (dua miliar delapan ratus ribu rupiah). “Saya memang punya utang di BPR Mambal satu miliar tujuh ratus juta, tapi belum jatuh tempo, dan penjualan itu tanpa sepengetahuan saya,”ujar Widiantara didampingi istri dan saudaranya dari Buleleng.
Dijelaskan Widiantara, perjanjian kredit dengan BPR dilakukan pada 12 Februari 2016 lalu sebesar 1.700.000.000. Pembayaran selama ini dilakukan secara lancar hingga posisi utangnya sekarang pada angka 1.245.000.000. Nah, dikarenakan terkendala dalam bisnis, pembayaran cicilan mulai tertunda. “Tapi saya tetap berusaha mengusahakan melakukan pembayaran, dan saat saya mampu bayar pihak bank tidak mau, tahu tahu jaminan saya dijual,”jelas Widiantara.
Pihak ketiga yang membeli rumah Widiantara juga diduga melakukan pelanggaran hukum. Pembeli mengerahkan massa sambil membawa alat berat merusak rumah Widiantara yang ditempati bersama keluarganya. “Untuk perusakan serta eksekusi paksa kita laporkan ke Polsek Kota Singaraja,”sambung Suwinaya.
Ditambahkan, kasus ini juga diajukan gugatan ke PN Singaraja dengan register no 535/pdt.G/2019/PN.Sgr tanggal 25 September 2019. “Tapi belum ada jadwal sidangnya,”imbuh Suwinaya.
Sementara Firmansyah, anggota kuasa hukum korbanblain menambahkan, perkara ini juga akan dilaporkan ke Polda Bali. Ia bersama korban berharap pihak hukum memproses serta mengusut tuntas masalah ini. “Ini perlu menjadi perhatian pihak OJK, sebab BPR tidak pernah menyampaikan secarablisan amaupun tetulis, jaminan akan dijual. Penjualan juga tidak sesuai prosedur. Padahal korban sudah siap membayar utangnya bahkan bisa melunasinya,”kata Firmansyah.
Laporan pengaduan ke OJK tersebut sambung Firmansyah juga ditembuskan ke Menkeu RI di Jakarta serta Bank Indonesia.
Disisi lain, bagia Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Denpasar, IB Putu Siwa dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima pengaduan Widiantara bersama kuasa hukumnya. “Tadi sudah kita terima, mengenai materinya apa saja, tidak bisa kita jelaskan karena SOP kami seperti itu, ” jelasnya. Editor : Sutiawan
Baca Juga :
DPRD Buleleng Bantu Rp. 22,5 Juta Untuk Satgas Dan Tim Medis Covid-19

Leave a Comment

Your email address will not be published.