Diterali Besikan, Pemilik Panti Asuhan Yang Juga seorang Pendeta, Cabuli Anak Asuhnya

Diterali Besikan, Pemilik Panti Asuhan Yang Juga seorang Pendeta, Cabuli Anak Asuhnya

Balinetizen.com, Buleleng
Dilematis, kalimat ini sungguh tepat diperuntukan bagi anak-anak panti asuhan Benih Kasih, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Bagaimana tidak, pasalnya beberapa orang anak-anak panti yang berjenis kelamin perempuan diperlakukan tidak senonoh (Dicabuli) oleh pemilik yang juga sebagai pendeta dari panti asuhan tersebut. Perbuatan asusila dari pemilik panti asuhan ini membuat anak-anak panti menjadi serba salah. Mengingat kalau dilaporkan ke kepolisian akan dikeluarkan dari panti asuhan. Namun demikian, setelah berjalan selama tujuh tahun, akhirnya perbuatàn pemilik panti ini dilaporkan ke polisi tepatnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Pemilik panti asuhan mengakui mencabuli S sejak tahun 2011, sampai dengan 18 Desember 2018 terhadap N dan sekira bulan Februari 2019 terhadap R. Perbuatan cabul yang dilakukan, menggosok-gosokkan kemaluannya pada kemaluan anak asuhannya.
Kenapa baru dilaporkan ? Kasus asusila ini pertama kali dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu selaku pendamping salah satu anak asuh di panti asuhan tersebut. Ia melaporkan pemilik panti yang juga sebagai pendeta ini bernama Kadek Philipus alias KP (44) beralamat di Banjar Dinas Karangsari Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Selanjutnya laporan ini ditindak lanjuti oleh tim Satreskrim Polres Buleleng. Dan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Sokhinitona Hulu, ditemukan bukti permulaan yang cukup, akhirnya terduga KP ditetapkan sebagai tersangka, “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak panti masing-masing berinisial N (12), R (15) dan S (19) yang kini sudah menikah.” ungkap KBO Reskrim Polres Iptu Dewa Putu Sudiasa, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya pada Senin (7/10) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat yang dilakukan KP terhadap N (16), R (14) dan S pada Tahun 2011 lalau disaat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun.”Hanya satu orang yang melapor, dan ada satu korban yang sekarang sudah menikah. Aksi pencabulan itu dilakukan di panti asuhan tersebut. Para korban mau melakukan ini dibawah tekanan tersangka. Sekarang dari para korban ini sudah tidak lagi berada di panti asuhan tersebut,” ungkap Iptu. Dewa Sudiasa seijin Kapolres Buleleng.
.Menurut Dewa Sudiasa, aksi dugaan perbuatan cabul terjadi dengan waktu yang berbeda-beda. Dimana perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban dimulai sejak tahun 2011 terhadap korban S, kemudian sampai Desember 2018 terhadap korban N. Dan terhadap korban R dilakukan pada bulan Februari 2019.”Cara yang dilakukan dengan membujuk dan merayu para korban. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, akhirnya dia kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi ini perbuatan cabul, dimana alat kelamin tersangka dielus-eluskan ke vagina korban,” kata Iptu. Dewa Sudiasa.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, Riko Wibawa mengaku, selama ini sudah mendampingi para korban. Ia pun mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Hanya saja Riko mencatat, masih ada beberapa kasus pelecehan seksual yang menimpa anak masih belum tuntas ditangani Polres Buleleng.”Memang ada beberapa kasus belum tuntas di polisi, dan itu masih perlu proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk korban masih sulit dimintai keterangan. Kami berharap, agar bisa tunggakan-tunggakan kasus itu segera dituntaskan. Dan dari kami akan terus melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” pungkas Riko Wibawa.
Atas perbuatannya itu, oknum pemilik panti asuhan yang pernah jadi Caleg Pemilu 2019 disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. GS

Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa Hadiri Launching Siswa Belajar Sambil Bertani (Sibertani)

Leave a Comment

Your email address will not be published.