Ngaku Depkolektor, Haris Bawa Kabur Motor CBR

Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengamankan Haris Djanuarta (32), pelaku penipuan asal Desa Sragi

Balinetizen.com, Jembrana

Jajaran Reskrim Polres Jembrana mengamankan Haris Djanuarta (32), pelaku penipuan asal Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/10) siang.

Pelaku yang kini tinggal di Jalan Palapa Gang Karper, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar diamankan saat melintas di jalan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara satu jam setelah korban melapor.

Modus yang dilakukan dengan menyasar para penunggak cicilan sepeda motor dengan mengaku sebagai depkolektor (debt colllector). Sebelumnya pelaku bersama rekannya Irul Anwar (DPO) mengecek para penunggak melalui aplikasi “Super Metal”

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR F-4070-TT, satu unit sepeda motor Hobda Beat DK-3569-ZT beserta kunci kontak, dua lembar surat penyerahan kembali sepeda motor dari PT NSC dan satu unit HP nerk Oppo.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Kompol Wayan Sinaryasa dan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Selasa (8/10) mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti laporan korban Solah Hudin (32) dari Banjar Munduk Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya pada Rabu (2/10).

“Korban memang menunggak. Namun karena pelaku nengaku sebagai depkolektor dari finance SNC, korban merelakan sepeda motornya dibawa pelaku” ujar Kapolres Jembrana.

Dari pengakuan pelaku kata Kapolres Jembrana, sepeda motor yang diambil selanjutnya hendak dijual dengan harga murah.

Atas aksinya pelaku yang kini ditahan di sel Mapolres Jembrana dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan tindak pidana penipuan pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang Tole)

Baca Juga :
Dibuka 15 Juni, Cafe Michiko Laksanakan Upacara Melaspas

Leave a Comment

Your email address will not be published.