Penahanan Wayan Wakil Dialihkan dari Rutan ke Tahanan Kota

Keterangan Foto : Wayan wakil digendong didampingi jaksa, keluarga dan pengacara.

DENPASAR (Metrobali.com)-

Wayan Wakil, salah seorang terdakwa perkara penipuan Bos Maspion Grup, Alim Markus, penahanannya dialihkan dari rumah tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan ke tahanan kota, Jumat (11/10). Pihak keluarga, menjemput Wayan Wakil di LP Kerobokan sekitar pukul 09.30 wita didampingi anggota penasihat hukumnya, Pande Sugiarta. Pihak penuntut umum perkara ini, Edi Artha Wijaya dan Martinus turut menyaksikan proses pengailhan penahanan tedakwa Wakil. “Kita melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengizinkan penahanan terdakwa dialihkan karena sakit diabetes akut sesuai hasil pemeriksaan dokter sepesialis di RS Sanglah,” ujar jaksa Edi Artha Wijaya.
Petugas lapas Kerobokan sedikit kesulitan mengeluarkan Wakil dari dalam Lapas Kerobokan menuju mobil. Itu dikarenakan, pintu keluar dari klinik lapas menuju pintu utama lapas cukup sempit, tidak bisa dilewati kursi roda. Terlebih pintu kecil itu masih dipasang besi dibagian bawah sedangkan Wakil sendiri sudah tidak mampu berjalan kaki lagi. Kedua kakinya bagian bawah tampak bengkak kemerahan. Beberapa bagian malah sudah membusuk. Sedikit bersusah payah, Wakil akhirnya bisa sampai di mobil setelah petugas berinisiatif menggendongnya. “Terima kasih pada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pihak keluarga melalui kami, terima kasih juga pada jaksa, selanjutnya pihak keluarga akan membawanya ke RS Bali Med Jimbaran,” terang Pande Sugiarta.
Ditambahkan pengacara yang bergabung di kantor hukum  ARJK Denpasar itu, sebelumnya Wayan Wakil pernah dirawat sehari di RS Sanglah. Oleh dokter setempat direkomendasilan agar Wakil dirawat intensif atau opname di rumah sakit. “Karena klien kami tengah menjalani proses hukum, kita harus mengajukan ke majelis hakim, syukurlah hakim mengabulkan,”imbuh Pande Sugiata.
Sementara itu, dalam penetapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi yang dibacakan pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (10/10) disebutkan pengalihan penahanan kota ini berlaku mulai 11 Oktober sampai 30 November 2019. “Agar terdakwa bisa berobat secara intensif, permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota kita kabulkan, selanjutnya terdakwa tetap hadir dalam persidangan,” tegas hakim Estar Oktavi.
Baca Juga :
Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Air Deras di Banjar Peliatan Kerobokan

Leave a Comment

Your email address will not be published.