Miliki Narkotika Jenis Baru, Psikolog Asal Rusia Dituntut 10 Tahun

Andrei Spiridonov warga Rusia

Balinetizen.com, Denpasar

Andrei Spiridonov warga Rusia yang sempat gegerkan Polda Bali lantaran kabur usai diperiksa, Kamis (17/10) dituntut 10 tahun penjara terkait kepemilikan narkoba jenis DMT.

Jaksa Dipa Umbara mewakili jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi dalam tuntutannya menilai perbuatan terdakwa bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) berat bersih mencapai 200 gram.

“Menyatakan terdakwa telah melawan hukum narkotika sesuai dengan pasal 111 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut hukuman selama 10 tahun penjara,” tegas jaksa Dipa Umbara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, pihak JPU menyebutkan bahwa tertangkapnya terdakwa berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda ke Bali pada 10 April 2019 yang diterima kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL.

Paket tersebut tanpa ada nama pengirim maupun penerima namun yang tercantum hanya alamat. Dalam bungkus paket berisikan tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” ynag diartikan, “Berisi potongan batang tanaman berwarna ungu”.

Dari pengujian Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 Wita, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.

Pemilik Paspor 730667929 yang berprofesi sebagai konsultan Psikolog ini mengaku bahwa selama ini mengkonsumsi barang tersebut untuk ketenangan saja dan biasanya memesan barang tersebut hanya melalui internet. (NT-BN)

Baca Juga :
Pelanggar Ketertiban Umum di Kota Denpasar Di Sidang Tipiring

Leave a Comment

Your email address will not be published.