Monitoring Pemerintahan Desa Besan dan Kusamba, Wabup Kasta Dorong Prajuru Adat Dinas dan BPD Bersatu Bangun Desa

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin Tim Monitoring Pemerintahan Desa  melakukan monitoring diwilayah Kecamatan Dawan, Kamis (17/10).

 

 (Balinetizen.com) Klungkung –

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin Tim Monitoring Pemerintahan Desa  melakukan monitoring diwilayah Kecamatan Dawan, Kamis (17/10). Setelah Desa Timuhun dan Desa Banjaranagkan di kecamatan Banjarangkan, kali ini Desa yang dikunjungi rombongan adalah Desa Besan dan Desa Kusamba. Kehadiran Wabup Made Kasta yang didampingi kepala Inspektorat Klungkung Made Seger dan anggota Tim Monev disambut Camat, Perbekel, BPD, LPM klian Adat dan Dinas.

Wabup Made Kasta dalam pemaparannya di masing masing desa mengatakan, kehadiran timnya ini merupakan upaya pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa. “Sesuai undang Undang no. 23 tahun 2014 pasal 66 sebagai Wakil Bupati saya memiliki tugas atributi atau kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan jalannya pemerintahan desa, apakah tata pemerintahan desa sudah sejalan dengan peraturan serta memastikan perangkat desa memahami peraturan Bupati, namun monev ini bukan melakukan pemeriksaan, namun melakukan pembinaan ” ujar Wabup Kasta.

Serta memastikan apakah Tata pemerintahan, sudah sesuai dengan perda 10 , perda 11, perda 12 tahun 2010 tentang  tata cara pembuatan Peraturan Desa. Pembentukan Perdes supaya tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati

Wabup Made Kasta juga mengakui tugas seorang perbekel saat ini sangat berat. Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan di desa , tiga bulan setelah Perbekel  dilantik harus sudah merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai visi misi Perbekel. Selanjutnnya setelah berselang beberapa bulan Perbekel harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Dirinya juga mengingatkan Perbekel untuk mempelajari pula Permendagri no 20 tentang pengelolaan keuangan. Serta memahami peraturan Kementerian Keuangan (PermenKeu) no. 61 bahwa Pembangunan didesa tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur namun juga bisa memberdayakan masyarakat.

Baca Juga :
Didukung Empat Asosiasi, Podium Kreatif Buka Pendaftaran Pelatihan Jurnalistik Gratis

Seluruh organisasi kemasyarakatan didesa juga didorong supaya terdaftar dan dibuatkan SK. Dengan demikian organisasi seperti Sekaa Truna akan bisa diawasi dan diatur. Prajuru adat dan dinas juga didorong harus bekerjasama dalam pembangunan di desa. Dirinya memohon supaya pemerintahan Desa adat dan Dinas dan BPD bersatu, tidak mengedepankan ego masing masing sehingga pembangunan didesa bisa berjalan.

Kegiatan monitoring pemerintahan desa merupakan program rutin Pemkab Klungkung yang dilaksanakan setiap tahun. Monitoring meliputi pengawasan dan pembinaan pada empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Desa. Hal- hal yang dimonitoring adalah kegiatan yang sudah ataupun yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan Pemerintahan Desa.

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung

Leave a Comment

Your email address will not be published.