Polisi Jembrana Gagalkan Penyelundupan Empat Kardus Ganja

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan empat (4) kardus ganja dari Jawa ke Bali, Sabtu (19/10).

Balinetizen.com, Jembrana

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan empat (4) kardus ganja dari Jawa ke Bali, Sabtu (19/10). Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP Komang Muliyadi juga diamankan empat pelaku yang diduga jaringan.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan penangkapan 100 paket daun, batang dan biji kering narkotika diduga jenis ganja dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.01 Wita.

Pihaknya juga mengamankan orang pelaku yakni Herman Pelani (35) dari Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Umar Saleh Siregar (27) dari Kabupaten Klungkung, Bali dan Faisal Ahmad Rangkuti (33) serta Rikardo Nainggolan (44), keduanya dari Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

“Kami berhasil menyita hampir 100 kilogram.paket daun kering, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 97.914 gram atau berat netto 97.816 gram” ujar
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa di Polres Jembrana, Selasa (22/10)

Barang-barang tersebut lanjutnya dikemas kedalam empat (kardus) coklat dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia DK-1580-OW dengan pelaku Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar. Sedangkan dua pelaku lainnya Faisal Ahmad dan Rikardo Nainggolan diamankan saat mengemudikan mobil Suzuki Escudo B-2321-UR.

“Empat barang kardusnya ditempatkan dibangku belakang mobil Daihatsu Xenia” ujar Kapolres Adi Wibawa ya g juga didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Komang Muliyadi.

Memurutnya, pihaknya tidak saja mengamankan narkotika diduga jenis ganja, juga dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,10 gram, sehuah korek api gas, uang tunai Rp.4.250.000, dua buah HP warna putih merk Samsung, sebuah HP Oppo warna hitam, mobil Daihatsu Xenia DK-1580-OW, mobil Suzuki Eskudo B-2321-UR dan dua buah ATM masing-masing STM Bank BCA dan ATM Bank Mandiri.

Baca Juga :
Jokowi: Megawati Tunjukkan Kiprah Sukses Pimpin PDI Perjuangan

“Empat kardus yang diamankan masing-masing kardus berisikan 25 paket. Dari pengakuan pelaku katanya dibawa dari Jakarta untuk dibawa ke Denpasar. Mereka mengaku sebagai kurir, tapi masih kita kembangkan” jelas Kapolres Adi Wibawa.

Keempat pelaku kata Kapolres Adi Wibawa terbagi dalam dua kelompok yakni kelompok Jakarta dan kelompok Bali. Serah terima barang dilakukan di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang Tole)

Leave a Comment

Your email address will not be published.