Mabuk, Bule Aussie Tendang Pengendara di Kuta Dituntut 4 Bulan

Nicholas Carr, warga Australia

Balinetizen.com, Denpasar

Nicholas Carr, warga Australia yang sempat viral dimedia sosial lantaran ulahnya menendang pengendara sepeda motor di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, dituntut 4 bulan penjara Senin (28/10) di PN Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gede Bamax menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sesuai tercantum dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan.

Dikatakan JPU bahwa akibat perbuatan terdakwa, seorang pengendara skutik terjungkal dan mengalami cidera berat. Pun demikian, terdakwa bertanggung jawab keseluruhan atas kerugian dan pengobatan medis terhadap korban.

“Bahwa terdakwa mengakui melakukan tindakan bersalah. Karenanya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” harap Jaksa Bamak.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, .Sobandi, pihak kuasa hukum terdakwa, Ali Sadikin langsung membacakan pembelaan tertulis secara singkat yang intinya memohon keringanan hukuman.

“Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah ada itikat baik untuk berdamai dengan korban. Karenanya memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukuman dari tuntutan jaksa,” kata Ali Sadikin.

Hal senada juga disampaikan terdakwa di muka sidang. Dengan secarik kertas yang ditulis dari dalam sel, terdakwa menyampaikan melalui penerjemahnya.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya kepada semua orang. Saya sangat beruntung dan terhormat sekali pihka korban bisa datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan. Kejadian malam itu saya betul-betul tidak sadar dan diluar kontrol, bahkan sampai melukai diri saya sendiri. Saya sangat menghargai semua pihak kepolisian dan pengadilan atas berjalannya proses hukum ini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak,” tulis terdakwa.

Baca Juga :
Bapemperda Buleleng Terkonsentrasi Pembahasan Ranperda PLP2B Dan Ranperda KLA

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat kejadian itu sekitar pukul 05.30 Wita, Kamis 10 Agustus dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ketengah jalan.

Terdakwa saat itu menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor merek Vespa warna abu-abu Nomor Polisi DK-3928-FAU. “Tendangan terdakwa mengenai pinggang korban sebalah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh,” sejut Jaksa dari Kejari Badung.

Akibat kejadian itu, korban yang tersungkur di jalanan mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta speda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan di Cirkle K depan Hotel Pave. Serta melakuka pengrusakan kaca jendela restauran Wahaha. Ulahnya yang meresahkan dengan menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka – luka. (NT-MB)

Leave a Comment

Your email address will not be published.