Kasus Penipuan Maspion, Saksi Kunci Bersaksi, Sudikerta Kian Terjepit

Salah seorang saksi kunci kasus penipuan bos Maspion Group, Gunawan Priambodo, Selasa (29/10) didengar kesaksiannya untuk terdakwa eks Wagub Bali, Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Balinetizen.com, Denpasar

Salah seorang saksi kunci kasus penipuan bos Maspion Group, Gunawan Priambodo, Selasa (29/10) didengar kesaksiannya untuk terdakwa eks Wagub Bali, Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Priambodo yang kini masih menjalani pidana penjara kasus penipuan itu mengakui adanya pertemuan-pertemuan dengan petinggi Maspion. Diantaranya pertemuan di Surabaya yang dihadiri oleh Alim Markus selaku komisaris PT Marindo Investama dan Alim Sugiarto, anak Alim Markus. Dari pertemuan itu dilanjutkan di Bali hingga akhirnya ada peralihan hak atas tanah Balangan ysng sertifikat aslinya atas nama Pura Jurit Uluwatu dan Made Rame (bapak terdakwa wayan Wakil).
Menariknya, Priambodo di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menerangkan secara jelas peran Sudikerta dalam masalah ini. Pengeluaran dana PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG) sesudah menerima pembayaran dari Marindo Investama (Alim Markus) juga diungkap secara gamblang oleh saksi Priambodo selaku Dirut PT PBG. Dana itu mengalir ke kepala BPN Badung saat itu, Tri Nugraha, Wayan Sentosa, notaris Neli dan beberapa nama lainnya. “Saya tahu dari print out bank,” kata saksi.
Sudikerta sendiri juga pernah meminta Priambodo mencairkan dana 14 miliar untuk kepentingan kampanye Pilgub Bali. “Semua transaksi keuangan atas sepengetahuan pak Sudikerta,” ucap saksi Peiambodo.
Agus Sujoko selaku penasihst hukum Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mempertanyakan kaitan Tri Nugraha dalam transaksi ini sehingga mendapatkan kucuran dana 10 miliar. “Pak Tri tidak ada kaitan apa apa, hanya saya tahu ada penyerahan dana pakai giro dua lembar masing masing masing 5 miliar,” kata saksi.
Saksi juga membenarkan bahwa sertifikat yang diagunkan Maspion ke Bank Panin adalah sertifikat baru atas nama PT Marindo Gemilang. Kendati begitu, pihak Alim Markus tetap tidak bisa menguasai lahan hingga berakibat mangkraknya proyek hotel dan resort bintang lima di pantai Balangan tersebut. ” Salah satu hambatannya pak wakil tidak mau menyerahkan tanahnya karena pembayarannya belum lunas,” imbuh saksi.
Saksi lain yang diperiksa adalah notaris Sujarni dan stafnya IA MasbSukerti. Intinya, Sujarni membenarkan Subakat, Made Rame dan AA Ngurah Agung menitip kan sertifikat tanah yang kini sengketa itu di kantornya. Sertifikat asli itu kini disita penyidik Polda Bali. “Kalau soal kasus ini saya capek, saya tidak tahu siapa yang melapor, siapa korbannya,” jawab saksi mengundang tawa semua pengunjung sidang. (NT-MB)

Baca Juga :
Ny. Sagung Antari Jaya Negara Minta  Pogram Setiap Bidang Pokja PKK Sinergikan  Dengan Program Perangkat Daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published.