Leila Natalia Tumewu (41) divonis 9 bulan penjara gara-gara
Balinetizen.com, Denpasar
Leila Natalia Tumewu (41) divonis 9 bulan penjara gara-gara menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar 17 juta.
Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Rabu (31/10) menyatakan terdakwa Leila bersalah melanggar pasal 374 KUHP.
“Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sembilan bulan penjara,” tegas hakim Kawisada.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang terlihat sumringah mendengar putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Ika Lusiana Fatmawatim yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun juga pikir-pikir.
Hakim menilai perbutaan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan dalam hal ini PT.Makmur Bersama Sejatera yang kerugiannya mencapai Rp17.725.000.
Dibeberkan, bahwa terdakwa oleh PT. Makmur Bersama Sejahtera diberi kepecayaan sebagai supervisor wilayah Bali terhitung sejak 5 Januari 2105.
Dimana soal penghitungan atau menghitung penjualan dan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya ditugaskan kepada terdakwa.
Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah terngantung dari besar kecilnya penjualan sales yang bergerak dibidang agency Indohome.
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya.
Besarnya pengajuan gaji Rp81.345.000 kepada kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. “Dari total Rp81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp8.600.000,” beber hakim.
seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa yakni Rp63.620.000. (NT-MB)