Kasus Penipuan Bos Maspion, Jaksa Panggil Ulang Mantan Kepala BPN Badung

Dua saksi karyawan BCA Kuta

Balinetizen.com, Denpasar

Sidang kasus eks Wagub Bali Ketut Sudikerta di PN Denpasar sudah memeriksa sejumlah saksi kunci. Dari sekian saksi penting itu, hanya eks Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung, Tri Nugraha yang belum hadir di sidang. Pada sidang lalu, Tri Nugraha mengirim surat ke jaksa sedang ada tugas di wilayah Banten. Lagi lagi pada panggilan kedua, Tri Nugraha yang akan didengar kesaksiannya dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta dkk itu belum bisa hadir. diatensi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa selanjutnya akan memanggil Tei Nugraha melalui Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah. Itu dilakukan karena dalam pemanggilan pertama, Tri Nugroho mangkir dengan alasan ada penugasan dari BPN. Karena keterangannya sangat penting dalam perkara ini, JPU memutuskan melakukan pemanggilan via Dirjen yang merupakan atasan langsung Tri Nugroho di BPN. “Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11) mendatang,” tegas JPU Eddy Arta Wijaya di sela sidang di PN Denpasar, Selasa (5/11).
Keterangan Tri Nugroha sangat diperlukan karena beberapa kali namanya disebut dalam perkara ini. Malah nama Tri Nugroha disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari terdakwa Sudikerta. Hal ini diungkapkan saksi Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo. Saat bersaksi, Gunawan menyebut Tri Nugroho mendapat aliran dana Rp 5 miliar.
Selain itu, saksi Direktur Utama, PT Marindo Investama, Hendry Kaunang juga menyebut nama Tri Nugroha dalam pertemuan di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, Tri Nugroha hadir bersama Sudikerta menemui bos PT Maspion, Alim Markus.
Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank BCA KCU Kuta yaitu Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara menegaskan kembali keterangan dari saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta) terkait aliran dana hasil penipuan penjualan tanah di Pantai Balangan, Jimbaran.
Desli mengaku sebelum Sudikerta membuat rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, dirinya sempat dipanggil ke Hotel Ayana, Jimbaran. Dalam pertemuan itu Sudikerta menanyakan syarat pembuatan rekening. “Setelah saya jelaskan, besoknya Pak Sudikerta datang ke BCA Kuta untuk membuka rekening. Saat itu hadir Gunawan Priambodo, Ibu Ida Ayu Sri Sumiantini (istri Sudikerta, red) dan Wayan Wakil,” bebernya.
Setelah rekening dibuka, tercatan ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama pada 24 Desember 2013 sebesar Rp 59 miliar. Uang itu lalu ditarik melalui beberapa kali penarikan menggunakan cek. Selanjutnya, pada 26 Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atasnama PT Marindo Gemilang Rp 89 miliar. Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku. “Rekening ditutup saat saldo Rp 85 miliar,” tegas Desli. Saat ditanya kemana dipindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu. “Karena yang tercatat hanya saat tutup buku Rp 85 miliar,” ujarnya.
JPU Eddy Arta yang ditanya majelis hakim terkait pemeriksaan saksi BCA ini mengatakan jika keterangan saksi BCA ini sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisn Yuda terkait aliran dana. Atas keterangan ini, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoi (pembelaan). Hal yang sama dinyatakan dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. “Akan ditanggapi dalam pledoi,” ujar kedua terdakwa. (NT-BN)

Baca Juga :
Mall Pelayanan Publik : Aktualisasi Pemkab Tabanan Dalam Mengoptimalkan dan Memantapkan Pelayanan Publik

Leave a Comment

Your email address will not be published.