Pelaku Pencurian 182 Ayam Pejantan Dan 61 Bebek Ditangkap Polsek Kota Singaraja

Ilustrasi : Pelaku Pencurian 182 Ayam Pejantan Dan 61 Bebek di Tangkap Polsek Kota Singaraja

Balinetizen.com, Buleleng
Polsek Kota Singaraja yang dikenal memiliki tim street lion kembali berhasil mengungkap kasus pencurian. Kali ini yang diungkap tidak tanggung-tanggung, yakni kasus pencurian 182 ekor ayam pejantan dan 61 ekor bebek didalam satu kandang di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Kelurahan Banyuning Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali pada bulan Juni 2019, Agustus 2019 dan pada 27 Oktober 2019 Pukul 15.00 Wita. Tim street lion yang dikenal dalam memburu pelaku secara lugas dan cermat ini dan dipimpin langsung Kapolsek Singaraja AKP Gusti Ngurah Yudistira S.H., M.H akhirnya berhasil mengamankan pelakunya Gede Artana Alias De Ar berumur 31 Tahun beralamat di Jalan Gempol Gang Masula Masuli Kelurahan Banyuning Utara Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Kronologis peristiwa, berawal dari laporan Wayan Putrayasa beralamat di Jalan Dewi Sartika Utara Gang Arjuna 7, Kampung Anyar Kecamantan/Kabupaten Buleleng, Bali bernomor : LP/61/X/201/Bali/Res Bll/Sek Sgr, Tanggal 27 Oktober 2019. Ia melaporkan sejak bulan Juni 2019 lalu hingga Tanggal 27 Oktober 2019, ayam pejantan yang ada dikandang ayam milik korban telah hilang sebanyak 82 ekor.
Berdasarkan laporan ini, dengan sigap Kapolsek Kota Singaraja AKP Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., memerintahkan langsung Kanit Reskrim IPTU Ida Bagus Astawa, S.H.,dengan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, walhasil dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana pencurian ayam dan bebek yang ada dalam satu kandang sebanyak 182 ekor ayam pejantan dan 61 ekor bebek.
Berangkat dari penemuan ini, dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi korban Wayan Putrayasa dan saksi fakta lainnya. Dari pemeriksaan saksi ini, ditemukan bukti bahwa yang diduga telah melakukan tindak pidana mengambil ayam dan bebek milik korban adalah Gede Artana Alias De Ar yang berumur 31 tahun beralamat Jalan Gempol Gang Masula Masuli Kelurahan Banyuning Utara Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Terduga pelaku pencurian Gede Artana alias De Ar, ditangkap pada 27 Oktober 2019 dirumahnya. Terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian pada jam-jam yang diketahui kandang ayam milik korban tidak dijaga antara Pukul 11.00 Wita atau Pukul 15.00 Wita,”Cara pelaku mengambil ayam, terlebih dahulu pelaku naik tembok, lalu masuk kandang dan mengambil ayam dimasukkan kedalam karung (kampil), kemudian diikat. Setelah itu ayamnya ditarik menggunakan tali dari tembok sebelah kandang.” Jelas Kapolsek Gusti Ngurah Yudistira seijin Kapolres Buleleng, Selasa (6/11) di Mapolres Buleleng.
Menurutnya terduga pelaku mengetahui betul situasi dan kondisi kandang ayam. Karena pelaku bertempat tinggal disekitar kandang ayam. “Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 82 ekor ayam pejantan dan 2 karung plastic warna putih serta 1 satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mengangkut dan membawa ayam dari TKP ketempat tujuan pelaku” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan selain hilangnya ayam dan bebek dari kandangnya, hasil penyelidikan ditemukan adanya beberapa pemilik bebek dan ayam yang kehilangan. Namun belum dilaporkan oleh korban.”Dengan ditangkapnya pelaku ini, menghilangkan keresahan para peternak ayam atau bebek yang selama ini merasa kehilangan ayam dan bebek. Jadi atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya. GS

Baca Juga :
Kawasan Produksi Kelompok Wanita Tani (KWT) Bedetan Perancak Diresmikan

Leave a Comment

Your email address will not be published.