Mahfud MD saat namanya diumumkan sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, 23 Oktober 2019. (Foto: Reuters)
Balinetizen.com, Yogyakarta
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mahfud MD menjelaskan Presiden Jokowi belum mau mengeluarkan Perppu KPK, karena UU KPK sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Mahfud, presiden berpandangan kurang etis jika dirinya mengeluarkan Perppu berbarengan dengan gugatan di MK. Kata dia, hasil putusan MK nantinya akan dijadikan pertimbangan presiden untuk perlu tidaknya mengeluarkan Perppu KPK.
Mahfud juga meminta para aktivis yang mendorong penerbitan Perppu KPK tidak banyak berharap kepada dirinya. Ia beralasan tidak dapat memaksa presiden meskipun secara pribadi ia mendukung penerbitan Perppu dan kini sudah menjabat sebagai Menko Polhukam.
Mahfud menambahkan masih ada pekerjaan rumah yang bisa dikerjakan, jika KPK dianggap dilemahkan oleh sebagian besar masyarakat. Antara lain dengan menguatkan kepolisian dan kejaksaan, serta mencari dewan pengawas KPK yang bagus dan mendorong KPK menangani kasus yang besar.
“Eksekutif dan yudikatif itu tidak ada hubungan proseduralnya. Jadi tidak ada kesopanan atau norma yang terlangkahi kalau mengeluarkan Perppu. Berbeda misalnya proses pembentukan UU karena DPR dan pemerintah,” jelas Bivitri.
Bivitri menambahkan pelemahan KPK akan terus berlanjut jika presiden terus menunda mengeluarkan Perppu. Sebab, KPK akan kehilangan kewenangan dengan munculnya Dewan Pengawas yang akan terbentuk Desember mendatang.
UU KPK yang sudah berlaku 17 Oktober lalu, kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok mahasiswa dari berbagai universitas. Antara lain Universitas Indonesia, Atma Jaya dan Universitas Kristen Indonesia. [sm/jm] (VOA)