SE Bupati, Iklan Rokok Dilarang Dipasang di Jembrana

Ilustrasi

Balinetizen.com, Jembrana

Kabupaten Jembrana akan terbebas dari iklan rokok. Semua jenis iklan atau reklame rokok dilarang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana.

Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana, Komang Suparta mengatakan larangan tersebut merunut Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana nomor 919/DPMPTPSTK/2019 tertanggal 9 Oktober 2019, pemerintah daerah tidak menerbitkan ijin pemasangan reklame atau iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana.

SE tersebut lanjutnya, mengacu pada UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan serta SE Gubernur Bali nomor 480/10287/ Kesmas Diskes tentang pelarangan iklan rokok dan Perda Jembrana nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Masih menurut Suparta, selain tidak menerbitkan izin pemasangan iklan atau reklame rokok, pemilik usaha iklan (advertising) juga dihimbau supaya menertibkan iklan rokok yang terpasang.

“Dari hasil pendataan kami hampir semuanya tanpa izin. Kami juga akan mensosialisasikannya kepada pengguna sarana iklan supaya tidak lagi memasang iklan di seluruh wilayah Jembrana” ujar Suparta, Kamis (14/11).

Sebelumnya Sat Pol PP Jembrana menertibkan puluhan iklan atau reklame rokok yang terpasang.  Penertiban tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas PMPTSPTK Jembrana karena melanggar. (Komang Tole)

Baca Juga :
Dihadapan Delegasi Diplomatik ASEAN, Gubernur Koster Sampaikan Pembangunan Harmonis Alam Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.