Tong Edan, Wujudkan Punggul Clean and Green dengan Sambuk Matah

Desa Punggul menerapkan pengolahan sampah secara terpadu dengan memakai sarana tong edan.

Balinetizen.com, Mangupura

Kesadaran desa-desa di Badung dalam mengelola dan mengolah sampah dalam rangka mendukung Program Badung mandiri pengelolaan sampah di tahun 2021 semakin meningkat. Setelah Desa Dalung dan Petang mempersiapkan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3 R (reduce, reuse dan recycle), Desa Punggul justru sudah menerapkan pengolahan sampah secara terpadu dengan memakai sarana tong edan dalam upaya mewujudkan Desa Punggul Clean and Green dengan Sambuk Matah (Sampah Bukan Musibah tapi Berkah).

Menurut Perbekel Punggul Kadek Sukarma keinginan mewujudkan Desa Punggul yang bersih dan asri sudah menjadi bagian dari visi dan misinya sebelum dilantik menjadi perbekel yang didasari kenyataan dimana pintu masuk Desa Punggul menjadi tempat pembuangan sampah liar, banyak sampah di selokan dan saluran air serta banyaknya sampah yang berserakan di lingkungan rumah dan tempat umum. Untuk itu setelah dilantik pihaknya terus bergerak dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya arti kebersihan. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Perbup Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Sebagai tindak lanjut kedua Perbup tersebut, Punggul menerbitkan Peraturan Desa Punggul Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pengolahan Sampah 3R. Dimana untuk mewujudkan kebersihan di Desa Punggul mengambil moto “Sampah Desa Tuntas di Desa dengan Inovasi Sambuk Matah” “Sambuk Matah yang dimaksud disini yaitu sampah bukan musibah tapi berkah,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadek Sukarma mengatakan permasalahan sampah sebenarnya berawal dari rumah tangga sehingga penyelesaian pun diawali dari rumah tangga melalui inovasi dari TP PKK Desa Punggul, di setiap rumah tangga disediakan tong edan yang diisi dengan cairan liang. Sukarma menjelaskan proses penerapan program ini, dimana sisa atau limbah makanan dimasukkan ke tong edan kemudian disemprotkan dengan cairan liang setiap hari. Dalam satu minggu di saringan bawah akan ada pupuk cair yang dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di rumah, selanjutnya satu bulan kemudian kompos atau pupuk padat bisa dikeluarkan melalui pintu samping.

Baca Juga :
Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien Upaya Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Selain itu di masing-masing rumah tangga disediakan tempat sampah organik dan anorganik sehingga pemilahan langsung dimulai juga dari rumah tangga. Untuk sampah plastik dibawa ibu-ibu PKK saat arisan dimasing-masing banjar untuk ditimbang oleh petugas bank sampah yang selanjutnya dibeli oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Punggul dalam bentuk tabungan dan sampah tersebut selanjutnya diproses di TPS 3R Punggul Hijau. Khusus sampah plastik diproses dan diolah menjadi patung, hiasan dinding, souvenir serta yang lainnya.

Sedangkan untuk sampah organik menurut Sukarma akan dijemput oleh petugas kebersihan desa yang selanjutnya juga diolah di TPS 3R. Sampah sisa buah-buahan, sayur mayur dijadikan maggot untuk pakan ternak dan lele, limbah kotoran lele difermentasi jadi pupuk cair untuk media hidroponik sedangkan sampah daun dicacah menjadi kompos. “Semua proses pengolahan sampah yang kami lakukan di Desa Punggul ini sangat ramah lingkungan dan masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis. Dari apa yang kami lakukan ini sudah tentu sangat bermanfaat dan menjadi berkah bagi masyarakat. Sehingga apa yang menjadi program kami yaitu Punggul Clean and Green dgn moto “Sampah Desa Tuntas di Desa dengan Inovasi Sambuk Matah” secepatnya dapat terwujud,” tegasnya. Sumber : Humas Pemkab Badung

Leave a Comment

Your email address will not be published.